KARAWANG, iNewskarawang.id - Sebanyak 5 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang mendapatkan remisi lanjut usia (lansia).
Diungkapkan Kalapas Kelas IIA Karawang, Christo Toar, Pemberian remisi lansia kepada Warga Binaan itu sesuai dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 16 Tahun 2023 pasal 29 ayat 1. Dimana yang mendapat remisi tersebut merupakan narapidana yang berusia 70 tahun atau telah mengidap penyakit berkepanjangan.
Lebih lanjut, Christ juga menyebut ada narapidana yang langsung bebas usai menerima remisi lansia itu.
"satu WBP mendapat Remisi Lanjut Usia II atas nama Sunaryo bin Ahmad langsung bebas ," terang Kepala Lapas Kelas IIA Karawang, Christo Toar, Sabtu (8/6/2024).
Chris juga menjelaskan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh narapidana untuk mendapatkan remisi lansia tersebut, yakni, berusia 70 tahun keatas dan berkelakuan baik selama menjalani pidana.
“Untuk remisi lanjut usia I masing - masing warga binaan menerima remisi dengan besaran 4 bulan untuk satu orang, 5 bulan untuk tiga orang,” Ujarnya.
Dengan pemberian remisi tersebut, kata Christo, diharapkan menjadi motivasi agar menjadi lebih baik diluar nanti.
"Dengan segala pembinaan yang kita berikan terhadap mereka diharapkan setelah keluar nanti bisa diterima kembali di masyarakat drngan keadaan lebih baik dan tidak mengulangi kesalahannya lagi," Tandasnya
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait