KARAWANG, iNews.id - Komplotan pelaku pencurian motor (Curanmor) dan penadah yang selama ini beroperasi di wilayah hukum Karawang-Bekasi berhasil diringkus Polres Karawang. Dari tangan pelaku, aparat kepolisian berhasil mengamankan barang bukti 8 unit kendaraan roda dua (R2).
Menurut Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono, aksi penangkapan komplotan curanmor, bermula dari banyaknya laporan masyarakat yang kehilangan kendaraan R2 di rumah maupun di toko.
"Pada saat penangkapan, dari 4 pelaku, satu diantaranya kita berikan tindakan tegas dengan terpaksa kita tembak kakinya karena pelaku melakukan perlawanan," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolsek Karawang Kota, Rabu, (2/2).
Diketahui, ketiga pelaku curanmor tersebut berinisial NR, WD, dan AJ. Mereka beraksi hanya berbekal kunci T saat menggasak kendaraan R2.
Sementara, untuk WR merupakan seorang penadah, yang memiliki peran membeli kendaraan hasil curian dan kemudian menjualnya melalui media sosial.
"Dari keempat pelaku, tiga diantaranya merupakan residivis pada kasus yang sama," jelasnya.
Lebih lanjut, pihaknya juga saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap 2 orang pelaku lainnya yang saat ini telah diketahui identitasnya sebagai DPO.
Kemudian, akibat perbuatannya, tiga pelaku curanmor dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
Sementara untuk penadah, dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadah motor hasil curian dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara.
"Jadi untuk hukumannya variatif sebagaimana ketentuan pasal yang berlaku," pungkasnya
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait