get app
inews
Aa Text
Read Next : Dapat Remisi Lebaran, 3 Narapidana Lapas Karawang Langsung Bebas

Operasi Jaran Lodaya 2026, Polisi Ringkus Komplotan Curanmor di Karawang

Jum'at, 05 Juni 2026 | 23:21 WIB
header img
Operasi Jaran Lodaya 2026, Polisi Ringkus Komplotan Curanmor di Karawang. Foto : Istimewa

KARAWANG, iNEWSKarawang.idPolres Karawang berhasil mengamankan lima pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam pelaksanaan Operasi Pekat Jaran Lodaya 2026. 

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap sedikitnya 12 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Karawang.

Kapolres Karawang, Fiki N. Ardiansyah, mengatakan operasi yang digelar serentak di seluruh wilayah hukum Polda Jawa Barat itu berlangsung selama 10 hari, mulai 29 Mei hingga 7 Juni 2026.

“Kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat. Dalam waktu kurang dari dua minggu, seluruh pelaku berhasil kami identifikasi dan amankan berikut barang buktinya,” ujar Fiki saat konferensi pers di Mapolres Karawang, Jumat (5/6/2026).

Kelima pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial NS (28), DH (19), FV (23), DT (32), dan EG (40). Mereka diamankan dari sejumlah lokasi berbeda di Karawang dan sekitarnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebagian besar pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mencatat empat TKP utama yang dilaporkan korban, yakni di Kutamaneh, Kecamatan Tegalwaru, Karangpawitan Kelurahan Nagasari Kecamatan Karawang Barat, kawasan kontrakan di Dusun Rawarengas Desa Sukaluyu Kecamatan Telukjambe Timur, serta Jalan Dusun Sentul III Desa Pulojaya Kecamatan Lemahabang.

Selain itu, penyidik juga berhasil mengembangkan kasus dan menemukan delapan TKP lainnya yang mayoritas berada di wilayah Kecamatan Kotabaru.

“Ini menunjukkan para pelaku beraksi di banyak lokasi dengan pola yang sama. Kami masih terus mendalami kemungkinan adanya TKP lain yang belum terungkap,” kata Fiki.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sembilan unit sepeda motor hasil curian dari berbagai merek, di antaranya Honda Scoopy, Yamaha Aerox, Honda Vario, dan beberapa unit Honda Beat.

Selain kendaraan, petugas juga mengamankan satu buah kunci letter T yang digunakan untuk merusak kunci kontak sepeda motor, satu rekaman CCTV, satu kunci kontak modifikasi, serta satu unit telepon seluler milik pelaku.

Kapolres menjelaskan para pelaku menggunakan modus klasik dengan menyasar kendaraan yang terparkir di lokasi minim penerangan dan pengawasan.

“Mereka menggunakan kunci T untuk membobol kunci kontak motor korban. Biasanya sasaran dipilih di area yang sepi, terutama pada malam hingga dini hari,” jelasnya.

Menurut Fiki, hasil analisis sementara menunjukkan kawasan permukiman padat penduduk masih menjadi lokasi yang rawan aksi curanmor. Pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan untuk melancarkan aksinya.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan kunci pengaman tambahan dan memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman. Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Operasi Jaran Lodaya 2026 masih berlangsung hingga besok. Kami akan terus melakukan penindakan guna menekan angka kriminalitas dan memberikan rasa aman kepada masyarakat Karawang,” pungkas Fiki.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut