Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dapat Remisi Lebaran, 3 Narapidana Lapas Karawang Langsung Bebas
Advertisement . Scroll to see content

Beroperasi di 12 Lokasi, 2 Begal di Karawang Diringkus Polisi 1 Buron

Minggu, 20 September 2026 | 06:17 WIB
  • author Nurul Rahma Amalia
Beroperasi di 12 Lokasi, 2 Begal di Karawang Diringkus Polisi 1 Buron
Polisi menangkap dua pelaku begal di Karawang. Keduanya diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan di 12 lokasi. (Foto : Nurul Rahma Amalia).

KARAWANG, iNEWSKarawang.id — Satreskrim Polresta Karawang mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan atau begal yang terjadi di wilayah hukum Polresta Karawang. Dua terduga pelaku berinisial APP dan SJ berhasil diamankan polisi.

Kapolresta Karawang Kombes Pol Mario Prahatinto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan aksi begal di Jalan Pematang Sawah, perbatasan Desa Bayur Kidul dan Desa Kiara, Kecamatan Cilamaya Kulon, pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.

Dalam aksinya, para pelaku diduga memepet sepeda motor korban menggunakan dua sepeda motor. Korban kemudian ditendang hingga terjatuh ke parit.

Setelah korban terjatuh, pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban.

“Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengaku telah melakukan aksinya di sejumlah lokasi,” ujar Mario, Jumat (18/9/2026).

Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menduga kedua pelaku terlibat dalam sejumlah aksi serupa sepanjang 2026.

"Sedikitnya terdapat 12 lokasi yang diduga menjadi tempat para pelaku menjalankan aksinya. Lokasi tersebut di antaranya kawasan pematang sawah Cilamaya, Cilebar, Jarong, Telagasari, Ranggon, Jalan Baru, Pulau Bata, Babawangan hingga Leuweung Sereuh," jelas Mario.

Dari sejumlah aksi tersebut, para pelaku diduga menggasak belasan sepeda motor berbagai jenis, di antaranya Honda Beat, Vario dan Scoopy.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam pengungkapan kasus tersebut. Barang bukti yang disita yakni satu bilah golok, satu unit sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana kejahatan dan satu unit sepeda motor hasil kejahatan.

Mario mengatakan, saat proses penangkapan terdapat tiga orang yang diduga terlibat. Mereka kemudian melakukan perlawanan terhadap petugas.

“Saat ditangkap terdapat tiga orang pelaku yang kemudian pihak bersangkutan melawan petugas. Pada akhirnya petugas kami melakukan tindakan tegas, namun satu orang berhasil melarikan diri,” katanya.

Dua pelaku yang berhasil diamankan kemudian menjalani proses hukum untuk pengembangan kasus, termasuk mendalami dugaan keterlibatan mereka dalam aksi pencurian dengan kekerasan di lokasi lainnya.

Atas perbuatannya, APP dan SJ dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan. 

"Keduanya terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun," tukasnya.

Editor: Frizky Wibisono

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut