KARAWANG, iNewskarawang.id - Polres Karawang meringkus pasangan kekasih berinisial J (38) dan MA(28) yang menjadi tersangka kasus mengedarkan narkoba di Karawang.
Dikatakan Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Arief Zaenal Abidin, pasangan kekasih itu ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu sebanyak 99,89 gram.
Lebih lanjut, kata Arief, pelaku MA mendapatkan barang haram tersebut dari salah satu pelaku yang saat ini masih buron yang berinisial GA. Dan setiap kali pengiriman, GA mengirimkan sebanyak 1 Kilogram sabu kepada MA.
"Pelaku MA ini setiap kali mendapatkan barang dari GA sebanyak 1 kilogram yang saat ini masih buron. Ketika penangkapan kedua pelaku, ada barang bukti berupa narkoba berjenis sabu-sabu seberat 99,89 gram yang diduga sisa barang yang belum diedarkan," kata Kasat Narkoba Polres Karawang, Arief Zaenal Abidin, Selasa,(28/11/2023).
Dalam melancarkan aksinya, MA berkoordinasi melalui handphone dengan anggota jaringannya untuk mengedarkan sabu. Setelah transaksi selesai, handphone yang digunakan MA dibuang begitu saja untuk menghilangkan jejak.
"Handphone yang digunakan untuk transaksi hanya digunakan sekali, setelah transaksi selesai handphone dibuang guna menghilangkan jejak," jelasnya.
Selain itu, Arief juga mengungkapkan bahwa pelaku MA merupakan residivis yang baru keluar dari penjara sekitar bulan Mei 2023 usai menjalani vonis 4 tahun penjara.
"Dalam pengembangan kasus tersebut diketahui bahwa MA baru saja keluar dari Lapas pada bulan Mei 2023 dan terlibat dalam jaringan narkoba yang memiliki keterkaitan nasional," katanya.
"Untuk keberadaan GA yang diduga bandar besar dalam peredaran narkoba dalam kasus ini belum diketahui, dan masih dalam proses pengejaran," tandasnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait