KARAWANG, iNewskarawang.id - Polres Karawang berhasil meringkus dua orang pelaku pembunuh pegawai RSUD Karawang di perkebunan warga Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang dalam keadaan mabuk buah kecubung, pada Jumat, (10/11/2023). Diketahui kedua pelaku sempat buron sebelum akhirnya berhasil dibekuk polisi.
Polisi membekuk 2 orang tersangka pria berinisial S (58) dan K (38) yang merupakan ayah dan anak dan sama-sama bekerja sebagai dukun pengganda uang.
Dikatakan Wakapolres Karawang, Kompol Prasetyo, kedua pelaku sudah berkali-kali melakukan aksi penipuan dengan iming-iming bisa menggandakan uang.
"Untuk pelaku S itu ayah dari pelaku K. Mereka telah menjalankan aksinya sebagai dukun pengganda uang dari 6 bulan yang lalu," ungkap Prasetyo, Jumat,(10/11/2023).
Selain itu, Ia juga menyebut jika ada 3 orang korban lainnya yang menjadi korban penipuan praktik pengganda uang tersangka.
"Ada 3 orang lainnya. Tapi, yang sampai meregang nyawa hanya FAH(41)," kata Wakapolres.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian, yakni, selang, alat ritual penggandaan uang, 1 unit sepeda motor milik korban, 2 unit sepeda motor milik tersangka, 1 buah mixer dan 1 buah golok.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau 338 Tentang penipuan atau tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandasnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait