Pelapor Tuding Kejari Karawang Tebang Pilih Tangani Dugaan Korupsi PT LKM

Frizky Wibisono
Direktur Karawang Budgeting Control (KBC) Kecewa, Tuding Kejaksaan Negeri Karawang Tebang Pilih dalam Kasus Korupsi PT LKM. (Foto: Ilustrasi)

KARAWANG, iNewskarawang.id - Direktur Karawang Budgeting Control (KBC) yang juga sebagai Pelapor kasus dugaan korupsi PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Karawang kecewa dengan kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang yang dinilai tebang pilih dalam mengusut kasus dugaan korupsi PT LKM.

Menurut Direktur Karawang Budgeting Control (KBC), Ricky Mulyana, banyak pejabat dan ASN ikut menikmati uang miliaran melalui data fiktif yang menyebabkan PT LKM menjadi perusahaan tidak sehat, namun jaksa hanya menetapkan satu tersangka YS, mantan Direktur Operasional PT LKM tahun 2020, dengan kerugian negara yang kecil.

"Harusnya diusut sampai tuntas dong jangan hanya satu orang yang kerugian negaranya kecil. Kan ada yang lebih besar lagi hingga setelah kami hitung mecapai Rp 3 miliar lebih. Saya sebagai pelapor kecewa dengan Kejaksaan karena melakukan tebang pilih," katanya, Kamis (3/8/23).

Menurut Ricky berdasarkan hasil investigasi yang sudah dilakukan selama ini, KBC menemukan indikasi kecurangan dalam pengelolaan PT LKM. Kecurangan tersebut seperti penyertaan modal sebesar Rp 2.650.000.000, padahal saat itu PT.LKM sudah hampir bangkrut atau tidak sehat. 

Menurutnya, banyak data Fiktif penerima pinjaman sehingga uang tersebut bisa dicairkan, namun kemudian menjadi piutang tidak tertagih hingga merugikan negara mencapai Rp 3.575.294.750. 

"Penerima pinjaman melalui data fiktif itu kebanyakan ASN dan pejabat Karawang," katanya.

Ricky mengatakan seharusnya penyidik kejaksaan memeriksa jajaran direksi dan para pejabat ASN yang melakukan kecurangan sejak PT LKM menerima penyertaan modal sebesar Rp 12.600.000.000. Uang penyertaan modal inilah yang membuat PT LKM tidak sehat sehingga mendapat penyertaan modal kembali sebesar Rp2.650.000.000.

"PT LKM sudah tidak sehat karena banyak kantor cabang di setiap kecamatan tutup, tapi malah dikasih lagi penyertaan modal," katanya.

Sebelumnya Kejari Karawang menahan YS, tersangka korupsi Lembaga Keuangan Mikro (LKM), yang menjabat sebagai Plt Operasional PT LKM karena korupsi hingga merugikan keuangan PT LKM sebesar 232 juta.

Tersangka YS ditahan setelah penyidik kejaksaan menemukan bukti perbuatan tersangka yang menyelewengkan uang PT.LKM dengan cara memalsukan giro. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 18 UU 31 tahun 1999 tindak pidana korupsi sebagaimana UU No 20 tahun 2001 Tentang perubahan tindak pidana korupsi.

Editor : Frizky Wibisono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network