Kasus Korupsi Nikel, Kejagung Periksa 15 Saksi

Jonathan Simanjuntak/Boby
Kejagung memeriksa 15 saksi terkait kasus korupsi tambang nikel yang menjerat Ketua Ombudsman. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNewsKarawang.id - Terkait perkara dugaan korupsi tata kelola nikel tahun 2013-2025 yang menyeret nama Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sejumlah saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, sebanyak 15 saksi sudah diperiksa dalam penyidikan perkara ini. "Yang jelas pemeriksaan sudah lebih dari 15 orang saksi," ujarnya kepada wartawan, Kamis (23/4/2026).

Menurut Anang tidak merinci siapa pihak-pihak yang diperiksa ini. Namun, pihak internal di Ombudsman RI tak luput dari pemeriksaan.

"Dari internal (Kejagung) ada, dari pihak luar ada," imbuh dia.

Lanjut Anang, penyidik juga masih melakukan penyidikan untuk mengumpulkan barang bukti lainnya yang diperlukan dalam perkara ini.

"Sekarang masih dalam proses penyidikan, pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti baik dokumen dan lainnya," tandas dia.

Sebagai informasi, Kejagung menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola nikel pada tahun 2013-2025. Kejagung menyebut Hery diduga menerima suap senilai Rp1,5 miliar.

Salah satu peran Hery berkaitan dengan pengurusan masalah perhitungan penerimaan negara bukan pajak. Dalam penyidikan Kejagung, Hery diduga mengintervensi agar kebijakan atau surat yang dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dikoreksi oleh Ombudsman RI.

Kejagung menyebut perbuatan ini memiliki tujuan spesifik agar PT. TSHI bisa menentukan sendiri nominal beban PNBP yang harus dibayarkan ke negara

Editor : Boby

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network