JAKARTA, iNewsKarawang.id - Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2026 telah diterbitkan tentang pembantukan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan Buruh.
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan hal itu saat memberikan sambutan dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Monumen Nasional (Monas), Jumat (1/5/2026).
Menurut Prabowo, melalui keppres tersebut, pemerintah menegaskan bahwa negara hadir untuk membela kepentingan buruh, termasuk yang terancam PHK.
"Saya sudah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja dan Kesejahteraan Buruh. Jangan khawatir, kita akan membela kepentingan buruh. Yang diancam PHK kita akan membela dan melindungi saudara-saudara sekalian," ucap Prabowo.
Tak hanya itu, Kepala Negara menyampaikan pesan kepada pengusaha yang bisnisnya lesu bahwa negara akan hadir membantu.
"Kalau ada pengusaha yang menyerah, jangan khawatir, negara kita kuat. Negara akan mengambil alih, negara akan membela rakyat Indonesia, jangan khawatir," tuturnya.
Prabowo menegaskan akan membela rakyat Indonesia selama sisa hidupnya. Ia juga menginstruksikan kepada jajaran menteri untuk menyusun kebijakan yang pro rakyat.
"Sisa hidup saya adalah untuk rakyat saya. Anda tanya semua menteri, saya memberi instruksi, kalau ambil kebijakan, kalau menyusun kebijakan berpikir, bertanya, apakah ini menguntungkan rakyat kecil atau tidak. Kalau menguntungkan rakyat kecil, laksanakan, itu sudah benar, ga usah ragu-ragu," ujarnya.
Editor : Boby
Artikel Terkait
