Usai Warga Tewas Terjerat Gelasan, Bupati Aep Bakal Batasi Peredaran dan Penggunaan Benang Berbahaya
KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Pemerintah Kabupaten Karawang akan melakukan pembatasan penggunaan dan peredaran benang layangan jenis gelasan yang berpotensi membahayakan, menyusul insiden tewasnya seorang pengendara motor di Desa Kutapohaci, Kecamatan Ciampel yang diduga karena terlilit gelasan layangan. Kamis,(30/4/2026).
Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menyampaikan belasungkawa atas peristiwa tersebut dan menegaskan kejadian itu harus menjadi perhatian serius agar tidak kembali terulang.
“Ini juga berita duka yang kemarin sempat viral di Karawang. Tentunya kami atas nama Pemerintah Daerah menyampaikan belasungkawa dan mudah-mudahan ini tidak terjadi lagi,” ujarnya, Jumat (1/5/2026).
Menurutnya, permainan layang-layang merupakan aktivitas hiburan masyarakat yang sudah berlangsung lama. Namun, penggunaan gelasan dinilai berisiko tinggi, terutama bagi pengguna jalan.
Sebagai langkah tindak lanjut, Pemkab Karawang akan segera menggelar rapat bersama Sekretaris Daerah, para camat, dan jajaran terkait untuk membahas upaya pencegahan serta penertiban penggunaan benang berbahaya tersebut.
“Yang paling bahaya itu gelasan yang tebal. Ini nanti akan kita bahas bersama,” katanya.
Selain itu, Bupati juga akan meminta para camat untuk meningkatkan pengawasan di wilayah masing-masing, khususnya terhadap aktivitas bermain layang-layang yang menggunakan benang berisiko.
Meski akan dilakukan pembatasan, Pemkab Karawang memastikan tidak akan melarang masyarakat untuk bermain maupun berjualan layang-layang.
“Kami tidak melarang masyarakat bermain layangan atau berjualan. Tapi akan ada pembatasan terhadap hal-hal yang berpotensi membahayakan,” tegasnya.
Langkah ini diharapkan dapat menekan risiko kecelakaan sekaligus menjaga keselamatan masyarakat di ruang publik.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait
