KARAWANG, iNEWSKarawang.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang berhasil membongkar peredaran obat keras ilegal di wilayah Karawang Barat. Pengungkapan ini dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Perumahan Orchidea, Jalan Lingkar Tanjungpura.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasie Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan tanpa izin yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
Dijelaskannya, Penggerebekan dilakukan pada Selasa (14/10/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Polisi menangkap pelaku berinisial R alias Boe (29) dan menyita ribuan obat keras dari tangannya.
"Barang bukti yang ditemukan berupa 5 boks Hexymer (5.000 butir), 300 lembar silver hijau (3.000 butir), uang hasil penjualan Rp42.000, serta satu unit handphone," ungkap Ipda Cep Wildan.
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 60 angka 10 UU No. 6/2023 atau Pasal 435/436 ayat (2) UU No. 17/2023 tentang Kesehatan.
Polres Karawang juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau mengonsumsi obat-obatan tanpa izin edar dan segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas peredaran obat ilegal.
“Peredaran obat keras tanpa izin ini sangat membahayakan masyarakat, terutama generasi muda. Oleh karenanya, kita bersama-sama harus ikut serta memutus mata rantai peredaran narkotika di Karawang," tukasnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait
