Bupati Aep Tegaskan THM Tutup Total Selama Ramadan, Nekat Buka Izin Dicabut

Iqbal Maulana Bahtiar
Bupati Aep Tegaskan THM Tutup Total Selama Ramadan, Nekat Buka Izin Dicabut. Foto : ilustrasi

KARAWANG, iNEWSKarawang.id - Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menegaskan seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) wajib menghentikan operasionalnya secara total selama bulan Ramadan.

Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Pembahasan Pelaksanaan Bulan Suci Ramadan yang digelar di Aula Lantai 3 Gedung Singaperbangsa, Sabtu (14/2/2026).

Rapat tersebut dihadiri unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Karawang, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Karawang serta tamu undangan lainnya.

Dalam arahannya, Bupati Aep menginstruksikan agar penutupan THM dilakukan mulai H-1 sebelum puasa hingga H+3 setelah Idul Fitri 1447 H/2026 M.

“Kami tidak akan mengizinkan dalam bentuk apa pun tempat hiburan malam beroperasi selama bulan suci Ramadan. Ini bentuk komitmen kami dalam menjaga kondusivitas dan menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa,” tegasnya.

Ia juga memperingatkan para pelaku usaha agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Menurutnya, pemerintah daerah tidak akan segan memberikan sanksi tegas bagi THM yang melanggar.

“THM yang tetap beroperasi selama Ramadan akan kami cabut izin operasionalnya. Tidak ada toleransi bagi yang membandel,” ujar Aep.

Selain penutupan THM, Pemkab Karawang juga menetapkan sejumlah poin penting untuk menjaga ketertiban selama Ramadan yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Karawang Nomor: 267 Tahun 2026 tentang Himbauan Selama Ramadan 1447 H/2026 M.

Surat edaran tersebut di antaranya mengatur pemberantasan penyakit masyarakat seperti perjudian, prostitusi, serta peredaran minuman beralkohol. Selain itu, terdapat pula larangan pemasangan reklame, poster, publikasi serta pertunjukan film atau hiburan lain yang bersifat pornografi, pornoaksi, dan erotisme.

Pemkab Karawang juga memberlakukan pembatasan aktivitas restoran serta penggunaan pengeras suara luar di masjid atau musholla hingga pukul 22.00 WIB.

Bupati Aep berharap seluruh pihak, baik instansi pemerintah maupun pelaku usaha, dapat bersinergi dalam menegakkan regulasi yang telah ditetapkan selama bulan suci Ramadan.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan menciptakan suasana Ramadan yang aman dan kondusif di Kabupaten Karawang,” pungkasnya.

Editor : Frizky Wibisono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network