KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Seorang balita berusia 2,5 tahun di Kabupaten Karawang menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh pacar ibu korban.
Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan mengungkapkan bahwa korban mengalami luka serius pada bagian mata dan lidah. Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif akibat luka yang dideritanya.
“Korban mengalami luka serius pada bagian mata dan lidah dan hingga kini masih dalam penanganan medis,” ujar Cep Wildan, Sabtu (14/2/2026).
Ia menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah kamar hotel di wilayah Karawang Barat.
“Peristiwa terjadi di salah satu kamar hotel di wilayah Karawang Barat pada dini hari saat ibu korban meninggalkan anaknya untuk membeli makanan,” katanya.
Saat kejadian, ibu korban sempat meninggalkan kamar untuk membeli makanan. Namun, ketika kembali, ia mendapati anaknya dalam kondisi luka parah dan bersimbah darah.
“Ibu korban mendapati anaknya sudah dalam kondisi luka parah dan bersimbah darah saat kembali ke kamar,” ungkap Cep Wildan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga melakukan penganiayaan dengan memukul bagian mata korban serta menarik lidah korban menggunakan tang hingga mengalami sobekan.
“Pelaku diduga memukul bagian mata korban dan menarik lidah korban menggunakan tang hingga mengalami sobekan,” jelasnya.
Cep Wildan menegaskan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga memastikan korban akan mendapatkan perlindungan serta pendampingan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait
