JAMBI, iNewsKarawang.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi musnakan barang bukti sitaan berupa 45,38 Kilogram (KG) narkoba jenis sabu dan 24.874 butir ekstasi senilai Rp65 miliar.
Barang bukti tersebut disita oleh pihak kepolisian usai meringkus 9 orang pelaku peredaran narkoba jaringan internasional pada beberapa waktu lalu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol. Thomas Panji Susbandaru mengatakan bahwa, Barbuk dimusnahkan setelah polisi melakukan penyidikan dan berkoordinasi dengan pihak Kejari Jambi.
"Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil sitaan periode Januari hingga Maret 2023 dan sudah dilakukan penyidikan serta telah berkoordinasi dengan pihak Kejari Jambi," kata Thomas, Rabu,(3/5/2023)
Lanjut Thomas, 9 orang pelaku tersebut merupakan jaringan narkotika internasional. "Iyah, masih. Mereka masih jaringan narkoba internasional," ungkapnya
Dan dari perbuatannya itu, para pelaku dijerat pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara hingga hukuman mati.
Link : https://video.okezone.com/play/2023/05/03/1/165799/polda-jambi-musnahkan-sabu-dan-ekstasi-senilai-rp65-miliar
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait