KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Kepala Desa Tanjungbungin, Kecamatan Pakisjaya, Karawang, Enjun Bin Kalosi, resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Karawang. Penetapan status ini menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial, memicu perhatian luas atas dugaan keterlibatannya dalam kasus penggelapan lahan seluas 103 hektar di tiga desa.
Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) langsung mengambil langkah cepat untuk merespons situasi ini.
Kepala DPMD Karawang, Saefullah, menyatakan pihaknya telah mendatangi kantor Desa Tanjungbungin pada 8 Januari 2025 untuk memantau kondisi terkini dan memverifikasi kehadiran Enjun.
“Dari informasi yang kami dapat, Enjun masih sempat menghadiri beberapa kegiatan di desa, meski hanya sebentar. Namun, dua hari kemudian, pada 10 Januari 2025, ia resmi ditetapkan sebagai DPO oleh Polres Karawang,” ujar Saefullah, Selasa (14/1/2025).
Meski demikian, Saefullah menegaskan bahwa kasus ini adalah persoalan pribadi yang tidak terkait dengan tugas kedinasan Enjun sebagai kepala desa.
"Ini murni masalah individu, tidak ada kaitannya dengan tanggung jawabnya di pemerintahan desa,” tambahnya.
Diketahui, Enjun diduga terlibat penggelapan tanah di tiga desa yakni, Tanjungbungin, Tanjungmekar, dan Solokan.
Tanah tersebut terus disewakan tanpa sepengetahuan ahli waris, meskipun kuasa atas lahan sudah dicabut sejak Januari 2023. Kendati demikian, pemberhentian Enjun sebagai kepala desa tidak bisa dilakukan secara langsung.
"Proses pemberhentian kepala desa harus melalui tahapan sesuai aturan perundang-undangan. Namun, pemerintahan dan pelayanan di Desa Tanjungbungin tetap berjalan normal dengan peran aktif sekretaris desa dan perangkat lainnya,” ungkap Saefullah.
Dalam kesempatan tersebut juga Saefullah meminta kepada Masyarakat agar melapor apabila mengetahui keberadaan tersangka.
“Polres Karawang mengimbau siapa pun yang memiliki informasi terkait keberadaan Enjun untuk segera melaporkan ke pihak berwajib. Ini penting agar kasus ini dapat segera diselesaikan,” ujar Saefullah.
Ia juga meminta kepada pihak kepolisian agar menindak tegas serta menuntaskan persoalan ini. Sebab, kata Saefullah, Penggelapan lahan dengan skala besar ini memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap aparat desa.
“Penegakan hukum yang tegas terhadap kasus ini diharapkan menjadi langkah awal untuk memberantas mafia tanah di Karawang. Jangan sampai ada lagi kepala desa yang menyalahgunakan wewenang demi keuntungan pribadi,” pungkasnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait