Viral WNA AS Ngamuk Usai Kopernya Dibobol, Ini Penjelasan Batik Air 

Irfan Maulana/ Boby
Foto: Antara

TANGERANG,iNewskarawang.id - Terkait dibobolnya koper dan hilangnya handphone penumpang Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat, Leni Sidabutar yang viral di media sosial, pihak Maskapai Batik Air telah melakukan investigasi.

"kronologi yang berawal pada Selasa, (11/4) pukul 12.13 WB, dimana Batik Air penerbangan nomor ID-7154 mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dari Singapura,"ungkap Corporate Communications Strategic Batik Air, Danang Mandala Prihantoro.

Pukul 12:40 WIB, penumpang atas nama inisial BL melapor ke Lost and Found Terminal 2F bahwa kehilangan gembok koper.

"Pukul 12:45 WIB, dilakukan pengecekan isi koper secara teliti dan disaksikan bersama petugas. Menurut pengakuan tamu tersebut, tidak ada barang yang hilang dari koper," ujar Danang, Selasa (18/4/2023).

Selanjutnya, pukul 20:00 WIB, melalui pesan singkat (WhatsApp) tamu dimaksud menyampaikan kehilangan 1 handphone di dalam koper. Dalam hal ini, keluhan disampaikan setelah tamu meninggalkan bandar udara.

"Pukul 17:00 WIB, tamu yang bersangkuan menyampaikan keluhan kehilangan 1 handphone di dalam koper secara datang langsung di Lost and Found Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta,"urai Danang.

Sementara pada pukul 09:28 WIB, tamu dimaksud menyampaikan keluhan melalui pesan singkat (WhatsApp), bahwa kehilangan dua syal di dalam koper.

Danang menegaskan, Batik Air hanya bertanggungjawab atas barang bawaan selama periode pengangkutan dari awal penerbangan sampai dengan barang bawaan diserahkan kepada tamu di Bandara tujuan atau diterima oleh pihak yang berwenang di bandar udara tujuan.

"Setelah tamu meninggalkan bandar udara dan menerima bagasinya, maka tanggungjawab maskapai penerbangan atas bagasi tersebut berakhir," katanya.

"Dengan demikian, keluhan tamu mengenai kehilangan atau kerusakan bagasi tercatat (keluhan bukan kategori barang berharga) yang disampaikan setelah tamu keluar bandar udara adalah tidak berlaku," tambahnya.

Menurutnya, ketentuan bahwa barang berharga harus disimpan di bagasi kabin dan tidak diletakkan di bagasi tercatat sudah tertulis pada tiket penerbangan dan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 77 Tahun 2011.

"Batik Air selalu memperhatikan setiap masukan (saran dan keluhan) yang disampaikan oleh setiap tamu, untuk menentukan langkah-langkah yang tepat," pungkasnya.

Editor : Frizky Wibisono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network