BEKASI, iNewsKarawang.id - Pengumuman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait istri Lukas Enembe yaitu Yulce Wenda yang dicegah ke luar negeri, Pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona buka suara, Petrus pun heran kenapa KPK baru mengumumankan hal tersebut.
Padahal menurut Petrus Yulce, istri Lukas Enembe sudah dicegah ke luar negeri sejak 7 September 2021 silam. Namun pengumuman pencegahan baru dilakukan Jumat kemarin.
Petrus menegaskan, pada 5 September Lukas ditetapkan tersangka, Lalu pada tanggal 7 istrinya dicegah ke luar negeri. Sebenarnya buat dicegah itu kewenangan KPK tapi menjadi hanya sekadar pemberitaan. "Dari tanggal 7 diumumkan itu tidak masalah, kenapa baru sekarang (diumumkan)?” ucap Petrus ketika dimintai konfirmasi, Sabtu (14/1/2023).
Menurut Petrus, dia tidak mempermasalahkan kebijakan terkait siapa-siapa saja yang dicegah ke luar negeri sesuai kasusnya masing-masing. Hal itu pun menjadi kewenangan penyidik sepenuhnya
Editor : Boby
Artikel Terkait