Pengacara Buka Suara : Kenapa Baru Sekarang KPK Umumkan Istri Lukas Enembe Dicegah ke Luar Negeri ?

Jonathan Simanjuntak , MNC Portal
Lukas Enembe saat cek kesehatan/Foto: Antara

Lebih lanjut, dia menilai pengumuman ini hanyalah sekadar bumbu dari pemberitaan. Pihaknya pun tidak mempermasalahkan hal itu.

“Itu hanya sekadar bumbu-bumbu berita karena buat kita kalau memang mau publikasi kenapa tidak dari tanggal 7 September. Kenapa baru setelah Bapak Lukas ditangkap toh," tutup Petrus.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah lima orang terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) untuk bepergian ke luar negeri. Surat permohonan pencegahan ke luar negeri untuk lima orang tersebut telah dikirimkan KPK ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham.

Adapun, lima orang yang dicegah bepergian ke luar negeri tersebut yakni, Yulce Wenda yang merupakan Istri Lukas Enembe. Kemudian, Lusi Kusuma Dewi seorang Ibu RT; dua pihak swasta, Dommy Yamamoto dan Jimmy Yamamoto; serta Presiden Direktur PT Rio De Gabriello atau Round De Globe (PT RDG Airlines), Gibbrael Issak.

Editor : Boby

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network