ESAI, iNewsKarawang.id - Seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN) 2023 resmi menggunakan skema baru dengan tiga jalur, yakni seleksi nasional berdasarkan prestasi, seleksi nasional berdasarkan tes, dan seleksi mandiri oleh PTN.
Keputusan perubahan skema masuk PTN mulai berlaku dengan tertuangnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 48 pada tanggal 5 September 2022. Menteri Mendikbudristek Nadiem Makarim, menetapkan kebijakan baru mengenai sistem seleksi masuk perguruan tinggi hal ini ternyata membawa berita yang mengejutkan semua masyarakat Indonesia terlebih bagi para pelajar yang menyiapkan dirinya untuk mengikuti tes jalur masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN)
Bapak Menteri mengumumkan bahwa adanya perubahan seleksi masuk PTN tahun 2023 bertujuan untuk menyempurnakan jalur mekanisme seleksi masuk perguruan tinggi selama ini, terutama masalah mengenai jalur SNMPTN, SBMPTN bahkan jalur mandiridan sebagainya.
Tetapi justru hal ini menguak masalah pro dan kontra terkait permasalahan penerapan kebijakan tersebut. belum lagi dengan kebijakan ini banyak sekali pelajar yang merasa bahwa kebijakan tersebut seharusnya tidak diterapkan secara langsung melainkan menunggu priode setelahnya. Dikarenakan kesiapan mereka dalam menyambut kebijakan ini khususnya para pelajar belum dirasa maksimal. Apalagi antara juknis perubahan seleksi masuk PTN antara tahun sebelumnnya dengan tahun ini sangatlah jauh berbeda. Mari kita uraikan satu persatu mengenai kebijakan perubahan jalur seleksi masuk PTN.
Editor : Faizol Yuhri
Artikel Terkait