KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Seorang alumni SMK PGRI Cikampek berinisial RS (18) harus menelan pil pahit karena dirinya gagal mengikuti tes kerja lantaran ijazahnya masih ditahan pihak sekolah.
Adi (46), pihak keluarga, mengaku sudah mendatangi Humas sekolah untuk mengambil ijazah tersebut. Namun, permintaan itu ditolak karena alasan tunggakan biaya sekolah.
"Saya sudah berupaya berkomunikasi baik, tapi ijazah tidak diberikan. Mereka meminta tunggakan SPP dua bulan sebesar Rp360 ribu harus dilunasi dulu,” kata Adi, Kamis, (21/8/2025).
Adi menilai kebijakan sekolah sangat memberatkan dan tidak berempati. "Saya minta dibuatkan kesepakatan karena uang belum ada, tapi ditolak. Bahkan Humas bilang, ‘cari aja dulu uang segitu, saya tunggu sampai jam 2 siang’. Saya sangat kecewa,”ujarnya.
Ketika dikonfirmasi, Humas SMK PGRI Cikampek, Dede, menegaskan sekolah tidak bisa mengeluarkan ijazah siswa yang masih menunggak karena sudah menjadi kebijakan sekolah.
"Karena ada tunggakan, sekolah tidak bisa mengeluarkan ijazah. Kami berharap keluarga bisa berusaha mencari uangnya,”katanya.
Padahal, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat sudah menegaskan sekolah dilarang menahan ijazah dengan alasan apapun. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Disdik Jabar Nomor: 3597/PK.03.04.04/SEKRE tentang Ijazah Jenjang SMA/SMK/SLB Tahun Pelajaran 2023/2024 atau sebelumnya.
Melalui akun Instagram resminya, Disdik Jabar menegaskan ijazah merupakan hak siswa yang telah menuntaskan pendidikan. Penahanan ijazah oleh sekolah, baik negeri maupun swasta, dilarang sesuai Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 dan Persesjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022.
Dalam aturan tersebut, sekolah diwajibkan mempercepat penyerahan ijazah dengan ketentuan:
1. Mendata, melaporkan, dan menyerahkan ijazah lulusan tahun pelajaran 2023/2024 atau sebelumnya paling lambat 3 Februari 2025.
2. Berkoordinasi dengan cabang dinas pendidikan di wilayah masing-masing untuk mempercepat penyerahan.
3. Jika hingga 3 Februari 2025 ijazah belum diterima, maka sekolah wajib menyerahkannya ke kepala cabang dinas pendidikan untuk disalurkan kepada lulusan yang berhak.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait