KARAWANG, iNewsKarawang.id - Kejaksaan Negeri Karawang saat ini tengah membidik kasus dugaan korupsi pada Dinas Kesehatan Karawang yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp1,8 miliar.
Delapan paket pekerjaan yang dikelola Dinas Kesehatan Karawang tahun 2021 bermasalah sehingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya potensi kerugian negara.
Delapan proyek tersebut antara lain paket pekerjaan Puskesmas Loji, Puskesmas Plawad, gudang farmasi, Puskesmas Majalaya, Puskesmas Anggadita, Puskesmas Purwasari, gedung instalasi gawat darurat dan perawatan kritis terpadu pada RSUD Karawang, gedung diagnostik center pada Rumah Sakit Khusus Paru Karawang. BPK juga menyoroti satu proyek pekerjaan Puskesmas Telukjambe yang berpotensi kelebihan pembayaran.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karawang Rudi Iskonjaya mengatakan, saat ini pihaknya sedang dalam tahap pengumpulan data. Ia belum bisa mengambil kesimpulan apakah ada potensi korupsi dalam proyek yang dikelola Dinas Kesehatan Karawang tersebut. Penyidik saat ini tengah menggali dokumen yang ada untuk diteliti.
"Sedang proses. Jadi belum tahu kebenaran adanya dugaan pelanggaran hukum. Kami belum siap memberikan informasi karena masih proses," kata Rudi kepada wartawan.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Pada Dinkes Kabupaten Karawang, Rusli Gunawan membenarkan soal temuan BPK RI. Ia mengaku saat ini kontraktor sedang dalam proses pengembalian kerugian negara.
Dari tujuh pelaksana, tiga di antaranya sudah mengembalikan kelebihan belanja yang jadi temuan.
"Sudah, dalam proses semua, seperti CV LM pengerjaan Puskesmas Loji. CV lq pengerjaan gudang farmasi. Dan PT CAP pengerjaan Puskesmas Anggadita. Untuk 6 Puskesmas dan 1 gudang farmasi, itu memang ditangani langsung oleh Dinkes. Namun yang rumah sakit itu dilaksanakan langsung oleh pihak rumah sakit," ungkap Rusli, saat ditemui langsung di kantor Dinkes Karawang.
Ia menambahkan, pengembalian tersebut langsung ke kas daerah oleh para pengerja proyek.
"Langsung dari mereka ke kas daerah dan hasilnya baru diserahkan ke kita untuk pengecekan kembali serta bukti kita serahkan ke Inspektorat," ujarnya.
Kemudian, Ia juga mengatakan bahwa pada akhir tahun ini pihaknya akan berupaya menyelesaikan pengembalian tersebut.
"Akhir tahun 2022 kita tekankan kepada pihak pengerja untuk menyelesaikan semuanya," pungkasnya.
Hal senada juga diungkapkan Dirut Rumah Sakit Khusus Paru (RSKP) Karawang dr. Hj. Anisah, M.Epid. Ia menuturkan, temuan soal kelebihan bayar jasa konsultasi sudah selesai. Uang sebesar Rp24 juta sudah dikembalikan ke negara. Ada pun temuan pembangunan gedung Diagnostik Center saat ini sedang ditangani Kejaksaan Negeri Karawang.
"Untuk yang kelebihan pembayaran jasa konsultasi selesai dibayarkan. Dan mengenai temuan BPK sudah dilimpahkan (ke) Kejaksaan Karawang Bidang Datun untuk dibantu dalam hal penagihannya," kata Anisah melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Selasa (13/12).
Anisah mengatakan, minggu depan akan ada pemanggilan oleh pihak Kejaksaan Negeri Karawang ihwal temuan kelebihan pembayaran proyek Diagnostik Center.
"(Pengembalian) sudah 50 persen. Kalau yang jasa konsultasi sudah selesai, kalau yang pembangunan masih berjalan, minggu depan akan dipanggil oleh Kejaksaan bidang Datun," katanya.
Editor : Boby
Artikel Terkait