KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang mulai menerapkan penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) melalui skema work from home (WFH) dan work from office (WFO) sebagai bagian dari transformasi tata kelola pemerintahan.
Kepala Kejari Karawang, Dedy Irwan Virantama, mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Jaksa Agung Muda Pembinaan Nomor SP-02/B/Cs.1/04/2026 tertanggal 10 April 2026.
“Program WFH ini kami pastikan tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi. Dilaksanakan secara terukur dengan penjadwalan pegawai dari Senin sampai Kamis agar pembagian tugas tetap optimal,” ujar Dedy, Kamis (16/4/2026).
Ia menjelaskan, pegawai yang bekerja dari rumah tetap wajib melakukan absensi digital melalui aplikasi yang telah disiapkan. Selain itu, seluruh proses administrasi, mulai dari surat masuk, surat keluar hingga disposisi, dilakukan secara digital.
“Kami sudah memiliki aplikasi untuk absensi dan administrasi. Jadi meskipun bekerja dari jarak jauh, pekerjaan tetap bisa dipantau dan berjalan normal,” katanya.
Menurutnya, optimalisasi sistem digital menjadi kunci keberhasilan penerapan skema kerja tersebut. Pimpinan juga tetap dapat memantau kinerja dan memberikan disposisi dari mana pun.
Setiap pelaksanaan WFH, lanjut Dedy, wajib dilaporkan secara tertulis kepada pimpinan sebagai bahan evaluasi, termasuk untuk menilai efisiensi anggaran operasional.
Adapun pelaksanaan WFH direncanakan difokuskan pada hari Jumat sebagai tahap uji coba. Namun, ia menegaskan kebijakan tersebut bukan berarti menambah hari libur bagi ASN.
“Jumat bukan tambahan libur. Tetap ada pengawasan dan kontrol agar produktivitas pegawai terjaga,” tegasnya.
Untuk pelayanan publik seperti tilang, pidana umum, dan pengelolaan barang bukti, Kejari Karawang memastikan tetap berjalan normal. Unit layanan tersebut akan menerapkan pola kerja bergilir dengan dominasi kehadiran di kantor.
“Pelayanan publik tidak boleh terhambat. Sektor yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap berjalan dengan penyesuaian pola kerja,” ujarnya.
Selain itu, Kejari Karawang juga menerapkan efisiensi penggunaan ruang kerja dan listrik dengan memusatkan pegawai pada ruangan tertentu.
Saat ini, kebijakan WFH-WFO masih dalam tahap uji coba dan akan terus dievaluasi untuk menentukan pola terbaik dalam mendukung transformasi tata kelola pemerintahan di lingkungan Kejaksaan.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait
