KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Peredaran obat keras tertentu (OKT) masih menjadi persoalan serius di Kabupaten Karawang. Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karawang menyebut penyalahgunaan obat-obatan seperti tramadol, PCC, heximer, dan trihexyphenidyl hingga kini masih mendominasi dibandingkan narkotika jenis sabu maupun ganja.
Kepala Tim Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNNK Karawang, M Khoirul Anam, mengatakan maraknya peredaran OKT menjadi perhatian karena kasus yang ditemukan di lapangan lebih banyak melibatkan obat keras tertentu.
“Peredaran obat keras tertentu di Kabupaten Karawang memang masih cukup marak. Jenis yang paling sering kami temukan antara lain PCC, tramadol, heximer, dan trihexyphenidyl. Sementara untuk narkotika seperti sabu dan ganja juga ada, tetapi jumlahnya tidak sebanyak penyalahgunaan obat keras tertentu,” kata Khoirul kepada iNEWSKarawang.id, Jumat (10/7/2026).
Khoirul menjelaskan, peredaran narkoba di Karawang berlangsung melalui dua pola, yakni transaksi secara online dan transaksi langsung. Namun, berdasarkan hasil pemantauan BNNK, transaksi tatap muka masih menjadi modus yang paling banyak digunakan.
“Kalau secara online biasanya penjual dan pembeli tidak saling bertemu. Barang disimpan di titik tertentu untuk kemudian diambil pembeli. Tapi selama ini di wilayah Karawang transaksi langsung masih lebih dominan,” ujarnya.
Menurutnya, sistem transaksi online menggunakan metode komunikasi tertutup sehingga identitas pengedar sulit diketahui. Setelah pembayaran dilakukan, penjual hanya memberikan lokasi penyimpanan barang tanpa pernah bertemu dengan pembeli.
“Kalau aparat menangkap pemakai, biasanya mereka juga tidak mengetahui siapa pengedarnya karena memang tidak pernah bertemu. Nomor telepon yang digunakan pun selalu berganti-ganti,” katanya.
Selain mengawasi peredaran di masyarakat, BNNK Karawang juga memastikan tidak ditemukan penyalahgunaan narkotika ilegal di fasilitas pelayanan kesehatan.
“Kalau di puskesmas tidak ada. Kalaupun ada narkotika di fasilitas kesehatan, itu legal karena digunakan untuk kepentingan pengobatan,” ucap Khoirul.
BNNK Karawang terus memperkuat upaya pencegahan melalui sosialisasi kepada masyarakat serta pemantauan pola peredaran narkoba. Langkah tersebut dilakukan untuk menekan penyalahgunaan obat keras tertentu yang hingga kini masih menjadi jenis narkoba paling dominan beredar di Kabupaten Karawang.
“Kami mengimbau masyarakat, terutama para orang tua dan lingkungan sekitar, untuk lebih peduli dan segera melapor apabila menemukan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran obat keras tertentu. Pencegahan tidak bisa hanya dilakukan oleh aparat, tetapi membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat,” tutup Khoirul.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait
