KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karawang mencatat kebutuhan guru di sekolah negeri masih mengalami defisit sekitar 2.000 orang.
Kondisi tersebut diperparah dengan tingginya angka pensiun guru setiap bulan, sementara pemerintah daerah tidak lagi diperbolehkan mengangkat tenaga honorer baru.
Kepala Disdikbud Kabupaten Karawang, Wawan Setiawan Natakusumah, mengatakan rata-rata terdapat 40 hingga 50 aparatur sipil negara (ASN) yang memasuki masa pensiun setiap bulan. Akibatnya, kebutuhan guru terus bertambah dari waktu ke waktu.
“Kalau dihitung, kebutuhan kita memang masih kurang sekitar 2.000 guru. Dengan kondisi sekarang saja masih kurang, apalagi setiap bulan rata-rata ada 40 sampai 50 guru yang pensiun,” ujar Wawan, Kamis (9/7/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut tidak bisa diatasi dengan pengangkatan tenaga honorer karena pemerintah daerah terikat aturan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Sekarang sudah tidak ada lagi non-ASN. Pemerintah daerah juga tidak berani mengangkat non-ASN baru karena sesuai Undang-Undang tersebut, pemerintah daerah dilarang mengangkat tenaga non-ASN,” tegasnya.
Meski demikian, Disdikbud Karawang telah menyiapkan tiga langkah strategis agar kegiatan belajar mengajar di sekolah negeri tetap berjalan optimal.
“Yang bisa kami lakukan sekarang adalah menyiapkan beberapa langkah agar kebutuhan guru di sekolah tetap bisa terpenuhi dan proses belajar mengajar tidak terganggu,” kata Wawan.
Sementara itu, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian (Kasubbag Umpeg) Disdikbud Karawang, Joean Himawan, menjelaskan strategi pertama adalah menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi.
Melalui skema tersebut, mahasiswa calon guru yang sedang menjalani praktik mengajar akan ditempatkan di sekolah-sekolah negeri untuk membantu proses pembelajaran.
“Sesuai arahan Pak Kadisdikbud, saat ini kami sedang menyusun konsep kerja sama dengan perguruan tinggi agar praktik mengajar mahasiswa bisa dilaksanakan di sekolah negeri sebagai salah satu alternatif membantu kekurangan guru,” ujar Joean.
Langkah kedua adalah melakukan redistribusi guru secara internal. Guru yang jumlahnya berlebih di satu sekolah akan dipindahkan ke sekolah lain yang masih kekurangan tenaga pendidik. Penyesuaian juga dilakukan terhadap guru yang jam mengajarnya belum memenuhi ketentuan.
“Kita lakukan redistribusi internal. Kalau ada sekolah yang kelebihan guru, kita sesuaikan ke sekolah yang kekurangan. Guru yang jam mengajarnya belum ideal juga akan kita pindahkan,” jelasnya.
Adapun langkah ketiga, Disdikbud Karawang tengah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terkait kemungkinan pemindahan guru dari sekolah swasta ke sekolah negeri.
Menurut Joean, skema tersebut ditujukan bagi guru swasta yang telah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) namun masih kekurangan jam mengajar.
“Kami sedang berkoordinasi dengan Kemendikdasmen terkait kemungkinan guru swasta yang sudah terdata di Dapodik dan kekurangan jam mengajar bisa dipindahkan ke sekolah negeri untuk memenuhi kebutuhan,” tuturnya.
Disdikbud Karawang berharap tiga strategi tersebut dapat menjadi solusi sementara untuk mengurangi defisit guru di sekolah negeri sekaligus menjaga kualitas dan keberlangsungan proses belajar mengajar, sembari menunggu pemerintah pusat kembali membuka rekrutmen guru ASN melalui mekanisme yang berlaku.
“Harapan kami tentu pemerintah pusat dapat kembali membuka formasi guru ASN sesuai kebutuhan daerah. Sementara menunggu itu, kami akan memaksimalkan seluruh langkah yang ada agar pelayanan pendidikan kepada siswa tetap berjalan dengan baik,” tutup Joean.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait
