KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Petrogas Persada Karawang, Giovani Bintang Raharjo, divonis 4 tahun penjara dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat. Putusan tersebut lebih tinggi dibandingkan vonis di tingkat pertama yang hanya menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara.
Dengan putusan tersebut, perkara korupsi senilai Rp7,1 miliar yang menjerat mantan pimpinan BUMD milik Pemerintah Kabupaten Karawang itu telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), setelah terdakwa tidak mengajukan kasasi.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Karawang, Moeslem Haraki, mengatakan pihaknya menerima putusan banding yang menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada terdakwa.
“Iya, perkaranya sudah inkracht sehingga yang bersangkutan harus menjalani putusan tersebut. Kami menerima putusan hakim karena sesuai dengan permohonan banding yang kami ajukan,” kata Moeslem, Kamis (5/3/2026).
Dalam putusan tingkat pertama sebelumnya, Giovani dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, denda Rp200 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp5.145.224.363.
Selain itu, dalam proses penanganan perkara, penyidik Kejaksaan Negeri Karawang juga sempat mengamankan uang milik PD Petrogas sebesar Rp101.107.572.654. Uang tersebut nantinya akan dikembalikan kepada perusahaan sesuai dengan putusan banding.
Moeslem menjelaskan, saat ini pihaknya tengah menyiapkan proses administrasi untuk pengembalian uang tersebut.
“Kami sedang mempersiapkan administrasi untuk mengembalikan uang tersebut. Pastinya uang itu akan kami kembalikan ke PD Petrogas sesuai dengan putusan pengadilan. Sekarang masih dalam proses,” ujarnya.
Sebelumnya, Giovani Bintang Raharjo ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di lingkungan perusahaan daerah milik Pemkab Karawang. Dalam perkara ini, ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) undang-undang yang sama.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait
