Penataan Cikampek Dimulai, Satpol PP Beri Batas Akhir Pembongkaran Mandiri hingga 14 Juli

Iqbal Maulana Bahtiar
Penataan Cikampek Dimulai, Satpol PP Beri Batas Akhir Pembongkaran Mandiri hingga 14 Juli. Foto :iNewskarawang.id/Iqbal Maulana Bahtiar

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membagikan Surat Peringatan (SP) III kepada pemilik bangunan liar, pedagang kaki lima (PKL), dan pelaku usaha di kawasan bawah Flyover Cikampek, Jalan A. Yani, Kecamatan Cikampek, Jumat (10/7/2026). Penertiban dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 14 Juli 2026.

Pembagian SP III menjadi tahapan terakhir sebelum pelaksanaan penertiban. Pemerintah masih memberikan kesempatan kepada para pemilik bangunan dan lapak untuk membongkar bangunannya secara mandiri sebelum batas waktu yang ditentukan.

Sebelumnya, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta juga telah lebih dulu memberikan SP III kepada bangunan yang berdiri di atas aset milik PT KAI.

Kegiatan tersebut dihadiri Camat Cikampek Adi Firmansyah beserta jajaran Kecamatan Cikampek, Kasi Operasi dan Pengendalian (Opsdal) Satpol PP Kabupaten Karawang Tata Suparta bersama personel Satpol PP, serta unsur terkait lainnya.

Penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang Nomor 600.1/2263/JLN tanggal 24 Juni 2026 tentang permohonan penertiban lahan. Langkah tersebut juga mengacu pada Peraturan Bupati Karawang Nomor 419 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2021 mengenai tugas dan fungsi Satpol PP.

Kepala Satpol PP Kabupaten Karawang Basuki Rahmat melalui Kasi Opsdal Tata Suparta menegaskan, sebelum mengambil tindakan, pemerintah telah mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis kepada masyarakat.

“Kami sudah menempuh tahapan sesuai SOP dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Masyarakat diberi waktu untuk mengosongkan dan membongkar sendiri bangunan maupun lapaknya karena kawasan ini akan dibangun trotoar dan taman agar lebih tertib, nyaman, dan bisa dimanfaatkan sebagai fasilitas umum,” kata Tata.

Ia menegaskan, penataan kawasan bukan untuk mematikan usaha masyarakat, melainkan menciptakan tata ruang kota yang lebih baik.

“Program ini bukan untuk melemahkan usaha mikro maupun menengah. Para pelaku usaha tetap dapat berjualan di lokasi yang telah disediakan, yaitu di area pasar,” ujarnya.

Menurut Tata, SP III merupakan batas akhir yang diberikan kepada para pemilik bangunan dan PKL sebelum dilakukan tindakan penertiban oleh pemerintah.

“SP III adalah kesempatan terakhir untuk pembongkaran mandiri. Jika sampai batas waktu belum dilakukan, maka pada 14 Juli 2026 kami akan melaksanakan penertiban bersama Pemerintah Kecamatan Cikampek, TNI, Polri, dan PT KAI. Ini merupakan tahapan terakhir dalam tindakan nonyustisial,” tegasnya.

Usai penertiban, Pemerintah Kabupaten Karawang akan melanjutkan pembangunan trotoar dan taman di kawasan bawah Flyover Cikampek sebagai bagian dari program penataan Kota Cikampek.

Untuk mencegah kawasan kembali dipenuhi bangunan liar dan PKL, Satpol PP bersama Pemerintah Kecamatan Cikampek juga akan meningkatkan patroli rutin setelah penataan selesai sehingga kawasan tetap tertib, aman, nyaman, dan indah bagi masyarakat.

Editor : Frizky Wibisono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network