KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Konflik internal mengguncang tubuh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Karawang. Sebanyak 22 dari 30 PGRI tingkat kecamatan melayangkan mosi tidak percaya kepada Ketua PGRI Kabupaten Karawang beserta kepengurusan organisasi.
Mosi tidak percaya tersebut berisi empat poin tuntutan yang menyoroti dugaan persoalan tata kelola organisasi, mulai dari transparansi keuangan hingga kinerja kepengurusan.
Salah seorang pengurus PGRI kecamatan berinisial S mengatakan, persoalan utama yang dipersoalkan adalah dugaan tidak transparannya pengelolaan keuangan organisasi, termasuk iuran anggota, dana Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan (YPLP) PGRI, bantuan, serta sumber pendapatan lainnya.
“Yang pertama soal pengelolaan keuangan organisasi yang tidak transparan yang mencakup iuran anggota, dana YPLP PGRI, dana bantuan lain, serta sumber pendapatan organisasi lainnya,” ujar S kepada iNEWSKarawang.id, Kamis (9/7/2026).
Selain itu, para pengurus cabang juga mempertanyakan dugaan penjualan aset organisasi tanpa adanya persetujuan maupun pemberitahuan kepada pengurus di tingkat cabang.
“Kalau memang ada aset yang dijual, seharusnya cabang diberi tahu. Berapa nilai penjualannya, uangnya dipakai untuk apa, itu harus dijelaskan secara terbuka,” tegasnya.
S juga menilai kepengurusan saat ini belum maksimal memperjuangkan kepentingan anggota, termasuk persoalan dana Korpri maupun nasib guru PPPK penuh waktu dan paruh waktu.
“Banyak persoalan anggota yang belum diperjuangkan. Itu juga yang kemudian memunculkan organisasi tandingan seperti PDKT dan IPN,” katanya.
Tak hanya itu, menurutnya hubungan PGRI Kabupaten Karawang dengan Pemerintah Kabupaten Karawang juga dinilai tidak berjalan baik.
“Akibatnya, saat ini pemerintah daerah tidak lagi melibatkan PGRI Kabupaten Karawang dalam berbagai kegiatan,” tuturnya.
Hal senada disampaikan pengurus PGRI kecamatan lainnya berinisial P. Menurutnya, kekecewaan para pengurus cabang telah berlangsung hampir satu tahun dan akhirnya bermuara pada mosi tidak percaya.
Ia mengatakan, sebanyak 22 PGRI kecamatan juga mengusulkan agar digelar Konferensi Luar Biasa (KLB) sebagai jalan keluar untuk memperbaiki organisasi.
“Kami ingin ada perubahan. Tujuannya bukan memecah organisasi, tetapi mengembalikan PGRI menjadi organisasi yang transparan dan benar-benar memperjuangkan anggotanya,” ujarnya.
P juga menyebut proses penyelesaian persoalan tersebut kini telah ditangani oleh PGRI Provinsi Jawa Barat sesuai mekanisme organisasi.
“Kita sudah lalui berbagai prosedur sesuai AD/ART organisasi. PGRI Provinsi juga sudah turun tangan, sedang berproses, mudah-mudahan ini cepat selesai,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua PGRI Kabupaten Karawang, Wirya, membenarkan adanya mosi tidak percaya dari pengurus PGRI tingkat kecamatan. Namun, ia menegaskan mosi tersebut ditujukan kepada Ketua PGRI Kabupaten Karawang, Uyat.
“Iya, terkait mosi tidak percaya dari para pengurus cabang memang betul adanya. Kalau tanggapan saya belum bisa memberikan tanggapan, karena yang saya tahu mosi tidak percayanya dilayangkan kepada Pak Ketua, bukan pengurus. Silakan konfirmasi ke yang bersangkutan,” ujar Wirya saat dihubungi melalui panggilan WhatsApp.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Uyat maupun PGRI Kabupaten Karawang terkait persoalan tersebut.
Sementara itu, Ketua PGRI Kabupaten Karawang, Uyat, belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui pesan maupun panggilan WhatsApp yang dilakukan iNEWSKarawang.id pada Kamis (9/7/2026) tidak mendapat respons.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait
