TIMIKA, iNews.id - Polisi Tangkap Pelempar Bom Molotov di Rumah Warga, Ternyata Karyawan Hotel Polisi mengungkap kasus pelemparan bom molotov.
Akhirnya, pelaku teror bom molotov di Kabupaten Mimika, Papua berhasil dibekuk aparat kepolisian. Pria tersebut berinisial MN (35), seorang karyawan hotel di Kota Timika.
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Hardyka Eka Anwar, pelaku diamankan di Jalan Belibis Timika pada Rabu (8/12/2021) pukul 23.20 WIT.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya motor, ponsel, helm, masker dan pakaian yang digunakan saat beraksi," kata Iptu Bertu di Kota Timika, Papua, Jumat (10/12/2021).
Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan di rumah MN, polisi menemukan jeriken berisi bensin. Saat melakukan teror bom di rumah warga, dia melakukannya seorang diri.
Pelaku yang sudah ditetap tersangka itu dijerat pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua belas tahun. Kini dia diamankan di sel tahanan Polres Mimika.
Sebelumnya insiden pelemparan bom molotov terjadi di Jalan Malaria Control, Kabupaten Mimika, Papua, Rabu (24/11/2021) malam. Dari hasil olah TKP, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya gelas yang sudah pecah
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait