DEPOK, iNEWSKarawang.id – Polres Metro Depok menangkap Hylmi Rafif Rabbani (23), pelaku teror bom terhadap 10 sekolah menengah atas (SMA) di Kota Depok. Terungkap, aksi teror tersebut dilakukan karena motif sakit hati usai cintanya ditolak mantan kekasih.
Penangkapan pelaku diungkapkan Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama dalam konferensi pers, Jumat (26/12/2025).
Hylmi diketahui berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta dengan jurusan Teknologi Informasi. Dia terbukti mengirimkan ancaman bom ke 10 sekolah SMA di Kota Depok melalui email pada 23 Desember 2025.
Ancaman tersebut dikirim menggunakan alamat email milik seorang perempuan bernama Kamila. Namun hasil penyelidikan polisi mengungkap email tersebut telah diretas oleh pelaku yang merupakan mantan pacar korban.
“Pelaku teror adalah H. Alat bukti yang digunakan berupa ponsel Samsung A6 yang memang milik yang bersangkutan,” ujar Kompol Made Gede Oka Utama dikutip dari iNews Depok.
Dari pemeriksaan, polisi menyimpulkan motif teror bom tersebut dilatarbelakangi rasa kecewa dan sakit hati pelaku terhadap Kamila.
“Motif melakukan peneroran adalah tersangka merasa kecewa dan berusaha menarik perhatian korban,” kata Made Gede.
Diketahui, Hylmi dan Kamila pernah menjalin hubungan asmara pada 2022. Bahkan, keluarga pelaku sempat melamar Kamila, namun ditolak oleh pihak keluarga korban.
Penolakan tersebut terjadi karena Kamila dan keluarganya merasa tidak nyaman dengan perilaku Hylmi yang kerap melakukan teror selama berpacaran, termasuk mengirimkan pesanan fiktif ke rumah korban.
“Korban tidak pernah memesan barang, namun kerap didatangi kurir akibat order fiktif,” ucapnya.
Selain itu, pelaku juga disebut pernah melakukan teror ke kampus tempat Kamila menempuh pendidikan.
“Saudara H mencari perhatian saudari Kamila meskipun keduanya sudah tidak memiliki hubungan,” ucapnya.
Polisi sempat mengalami kendala karena pelaku tengah berlibur Natal dan Tahun Baru (Nataru) bersama keluarganya di Semarang. Tim penyidik pun bergerak ke Semarang untuk menangkap Hylmi.
Akibat perbuatannya, Hylmi harus mengakhiri liburan Nataru lebih awal dan kini ditahan di Rutan Polres Metro Depok guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait
