“Jika ingin mendapatkan informasi mengenai kependudukan dan pencatatan sipil bisa mengunjungi laman website https://dispendukcapil.surabaya.go.id. Kalau ada keluhan atau pengaduan bisa mengunjungi laman website https://dukcapilsapawarga-dispendukcapil.surabaya.go.id atau bisa mengunjungi Instagram kami di @dispendukcapil.sby, serta menghubungi call center di nomor 03199254200,” ucapnya.
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengaku mendukung perkembangan dunia digital saat ini melalui peluncuran program KTP Digital oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI.
Sebab, pihaknya telah menyiapkan jajaran lini pada pelayanan Adminduk, seperti Dispendukcapil, kecamatan, kelurahan, dan RT/RW, untuk melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat, pada Rabu (23/2/2022) silam.
“Juga akan melakukan sosialisasi pemanfaatan KTP Digital kepada berbagai pihak yang selama ini meminta info identitas penduduk untuk layanan/service, seperti perbankan, hotel, rumah sakit dan mengikuti ketentuan yang diterbitkan oleh Kemendagri,” katanya.
Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggara Identitas Kependudukan Digital.
Nah itulah ulasan mengenai cara pembuatan KTP digital.
Artikel ini telah tayang di IDXChannel.com dengan judul Ingin Punya KTP Digital, Begini Cara Pendaftarannya
Editor : Boby
Artikel Terkait