Surabaya, iNewsKarawang.id - Penerapan KTP Digital sudah diberlakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya.
Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji, pun menjelaskan cara pendaftaran untuk memperoleh KTP digital bagi warga Surabaya.
Pada penerapan KTP Digital di Kota Surabaya, Agus menjelaskan bahwa masyarakat terlebih dahulu mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital milik Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri. Melakukan pengisian data diri, mulai dari NIK, e-mail, dan no handphone. Setelah itu, warga akan masuk pada tahapan pencocokan foto diri sesuai dengan KTP-el.
“Setelah semua data telah sesuai, warga akan masuk pada tahapan scan QR Code, yang dapat diperoleh di 31 kecamatan maupun di Mal Pelayanan Publik (MPP) Siola. Pada tahapan tersebut, perangkat pemohon akan diawetkan dengan petugas, guna pencocokan data. Jika proses ini berhasil, maka pemohon akan melakukan aktivasi akun yang dikirimkan melalui e-mail,” ujarnya.
Di sisi lain, masyarakat dianjurkan memperbaharui data kependudukan agar mempermudah mengakses pelayanan publik. Dalam hal proses pembaruan data, dilakukan melalui Klampid New Generation (KNG) melalui Google Play Store.
“Jika ingin mendapatkan informasi mengenai kependudukan dan pencatatan sipil bisa mengunjungi laman website https://dispendukcapil.surabaya.go.id. Kalau ada keluhan atau pengaduan bisa mengunjungi laman website https://dukcapilsapawarga-dispendukcapil.surabaya.go.id atau bisa mengunjungi Instagram kami di @dispendukcapil.sby, serta menghubungi call center di nomor 03199254200,” ucapnya.
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengaku mendukung perkembangan dunia digital saat ini melalui peluncuran program KTP Digital oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI.
Sebab, pihaknya telah menyiapkan jajaran lini pada pelayanan Adminduk, seperti Dispendukcapil, kecamatan, kelurahan, dan RT/RW, untuk melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat, pada Rabu (23/2/2022) silam.
“Juga akan melakukan sosialisasi pemanfaatan KTP Digital kepada berbagai pihak yang selama ini meminta info identitas penduduk untuk layanan/service, seperti perbankan, hotel, rumah sakit dan mengikuti ketentuan yang diterbitkan oleh Kemendagri,” katanya.
Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggara Identitas Kependudukan Digital.
Nah itulah ulasan mengenai cara pembuatan KTP digital.
Artikel ini telah tayang di IDXChannel.com dengan judul Ingin Punya KTP Digital, Begini Cara Pendaftarannya
Editor : Boby
Artikel Terkait