Dendam Motornya Ditarik, Lelaki ini Sekap dan Curi Barang Milik Penagih Hutang

Inin Nastain, SINDOnews
Ilustrasi/ Foto: Freepik

"Pelaku melakukan penyekapan dengan mengikat tangan korban menggunakan tambang. Pada saat itu ada tiga orang yang melakukan penyekapan dengan ancaman kekerasan menggunakan celurit kepada korban," jelas dia.

"Setelah disekap, mereka mencuri sejumlah barang, di antaranya BPKB dan sertifikat tanah," lanjut Kapolres.

Atas perbuatannya itu, lanjut Edwin, para pelaku dijerat pasal 365 dengan ancaman hukuman kurang lebih 12 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Okezone dengan judul Pria Ini Sekap dan Curi Barang Penagih Utang karena Dendam Motornya Ditarik

Editor : Faizol Yuhri

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network