MAJALENGKA, iNewsKarawang.id - Aksi nekat pencurian dengan pemberatan yang dilakukan warga Majalengka masing-masing dengan inisial TT (44), RS (19), dan YD (28) berujung ancaman penjara. Ketiganya terancam mendekam di penjara selama 2 tahun setelah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan dengan korban JW, warga Kelurahan Kulur, Majalengka.
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengatakan, aksi kriminal tersebut berawal dari adanya utang piutang antara salah satu pelaku TT dengan korban.
"Salah satu pelaku (T) memiliki dendam kepada korban. Dua pelaku inisial RS dan YD diajak oleh pelaku TT, karena pelaku (TT) memiliki hutang kepada korban, dan korban mengambil motor dari pelaku," kata Kapolres saat ekspos kasus, Jumat (11/11/2022).
Dalam melakukan aksinya, pelaku sempat melakukan penyekapan terhadap korban pada Senin (7/11/2022) malam. Beruntung, korban bisa segera membebaskan diri, setelah para pelaku melarikan diri.
Editor : Faizol Yuhri
Artikel Terkait