Tilang Elektronik Diberlakukan Tahun 2023 di Karawang, ini Persiapannya

Faizol Yuhri
Teknologi ETLE yang akan segera diterapkan di Karawang. (Foto:iNews.id)

KARAWANG, iNews.id - Polres Karawang akan menerapkan tilang elektronik di tahun 2023 mendatang. Hal tersebut menyusul pernyataan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang menginstruksikan jajarannya untuk tidak lagi menggunakan tilang manual.

Saat ini semua sarana dan prasarana sedang dipersiapkan termasuk pengadaan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

"ETLE baru akan diterapkan di Karawang tahun 2023. Sekarang lagi dipersiapkan sarana dan prasarananya," kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Karawang, AKP La Ode Habibi Ade Jama kepada wartawan, Senin (24/10/2022).

Nantinya, ETLE akan menindak pelanggaran secara mobil dan statis. Adapun perangkat penindakan statis akan dipasang di sejumlah titik lampu merah di Karawang.

Editor : Boby

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network