KARAWANG, iNewsKarawang.id - Pemkab Karawang menggulirkan wacana revisi Perda nomor 2 tahun 2013 tentang RTRW (rencana tata ruang wilayah).
Pemkab Karawang sudah menggelar sejumlah sosialisasi dan konsultasi publik dengan mengundang sejumlah stakeholder, di antaranya Ketua Komisi II DPRD Karawang, Asep Dasuki.
Asda sapaan akrab Asep Dasuki mengaku, tidak keberatan dengan adanya rencana revisi RTRW, namun Asda meminta agar sejumlah ‘PR’ menyangkut lahan pertanian yang menjadi bidangnya dibereskan terlebih dahulu.
“Kami menyoroti adanya perbedaan luas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang ditetapkan Kepmen ATR/BPN dengan luas lahan dalam Perda LP2B Karawang,” ujar Asep, Kamis (20/10/2022).
Editor : Boby
Artikel Terkait