Politisi PKB ini memaparkan, dalam Kepmen ATR/BPN Nomor 1589/SKHK.02.02/XII/2021 tanggal 16 Desember 2021 menetapkan LSD di Kabupaten Karawang seluas 95.667,45 ha. Tetapi kemudian dikoreksi sehingga luasnya menjadi kurang lebih 92.385 ha.
“Sementara dalam Perda Nomor 1/2018 tentang LP2B, Karawang menetapkan luas LP2B sebesar 87.253 ha. Ada disparitas sekitar 8 ribu ha luas sawah yang tidak bisa dialih fungsi, ini PR yang sebaiknya dibereskan dahulu oleh Pemkab Karawang. Luas mana yang harus dijadikan patokan untuk revisi RTRW?” ulasnya.
Asep menyayangkan, sejak dibentuknya Perda LP2B dari tahun 2018 hingga sekarang, Pemkab Karawang belum membentuk Perbub sebagai aturan operasional dari Perda LP2B.
“Sebaran peta LP2B-nya enggak jelas sampai sekarang,” pungkasnya.
Editor : Boby
Artikel Terkait