MALANG,iNewsKarawang.id - Dalam penyelidikan tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang yang menyebabkan setidaknya 131 orang tewas. pihak kepolisian telah menetapkan enam oeang tesangka
"Para tersangka dituduhkan dengan dugaan pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati atau luka berat karena kealpaan,"ungkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri mengatakan, keenam tersangka dinilai memiliki peran yang menyebabkan terjadinya tragedi pada Sabtu, 1 Oktober 2022 itu.
Disebutkan, keenam tersangka itu adalah Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ir. Ahmad Hadian Lukit, Abdul Harris selaku Ketua Panitia Pelaksana pertandingan, Suko Sutrisno selaku security officer, Wahyu Setyo, selaku Kabag Ops Polres Malang, H, Brimob Polda Jatim, dan Bambang Sidiq Achmadi selaku Kasat Samapta Polres Malang.
Editor : Boby
Artikel Terkait