Terkait Tragedi Kanjuruhan, Polri Tetapkan 6 Tersangka, Ini Masing-Masing Perannya

Tim Okezone , Okezone
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka dalam tragedi kanjuruhan. (Foto: MPI/ Avirista Midaada)

MALANG,iNewsKarawang.id - Dalam penyelidikan tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang yang menyebabkan setidaknya 131 orang tewas. pihak kepolisian telah menetapkan enam oeang tesangka 

"Para tersangka dituduhkan dengan dugaan pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati atau luka berat karena kealpaan,"ungkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kapolri mengatakan, keenam tersangka dinilai memiliki peran yang menyebabkan terjadinya tragedi pada Sabtu, 1 Oktober 2022 itu.

Disebutkan, keenam tersangka itu adalah Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ir. Ahmad Hadian Lukit, Abdul Harris selaku Ketua Panitia Pelaksana pertandingan, Suko Sutrisno selaku security officer, Wahyu Setyo, selaku Kabag Ops Polres Malang, H, Brimob Polda Jatim, dan Bambang Sidiq Achmadi selaku Kasat Samapta Polres Malang.

Editor : Boby

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network