Berikut Hadist dan Penjelasan Al-Qur'an Terkait Larangan Meminum Khamr

Kastolani Marzuki
Larangan meminum khamr atau miras disebutkan dalam Al Quran dan hadis. (Foto: ist)

2. Larangan Khamr

Abu Dawud juga meriwayatkan: 

أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَىْ عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ وَمُفَتِّرٍ (رَوَاهُ أَبُو دَاود)

Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang setiap sesuatu yang memabukkan dan setiap sesuatu yang menimbulkan pengaruh berbahaya terhadap badan dan mata (HR Abu Dawud).

3. Khamr dan turunannya

عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ عُمَرَ قَالَ الْخَمْرُ يُصْنَعُ مِنْ خَمْسَةٍ مِنْ الزَّبِيبِ وَالتَّمْرِ وَالْحِنْطَةِ وَالشَّعِيرِ وَالْعَسَلِ

Artinya: Dari Ibnu Umar dari Umar dia berkata; "Khamr itu terbuat dari lima jenis, yaitu dari kismis, tamr (kurma kering), hinthah (biji gandum), tepung, dan (perasan) madu." (HR. Bukhari) [No. 5589 Fathul Bari] Shahih.

4. Hukum Khamr Haram

أَنَّ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْبِتْعِ وَهُوَ نَبِيذُ الْعَسَلِ وَكَانَ أَهْلُ الْيَمَنِ يَشْرَبُونَهُ فَقَالَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُّ شَرَابٍ أَسْكَرَ فَهُوَ حَرَامٌ

Artinya: Dari Aisyah radliallahu anha berkata; Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah ditanya tentang biti yaitu (minuman keras) yang terbuat dari perasan madu dan sebagai minuman yang banyak di konsumsi oleh penduduk Yaman, maka Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menjawab: "Setiap minuman yang memabukkan hukumnya haram." (HR. Bukhari) [ No. 5586 Fathul Bari] Shahih.

5.Peminum Khamr Harus Didera

عَنْ أَنَسٍ قَالَ جَلَدَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْخَمْرِ بِالْجَرِيدِ وَالنِّعَالِ وَجَلَدَ أَبُو بَكْرٍ أَرْبَعِينَ

Artinya: Dari Anas, dia menuturkan; Nabi shallallahu alaihi wasallam memukul peminum khamer dengan pelepah kurma dan sandal, dan Abu Bakar memukul sebanyak empat puluh kali. (HR. Bukhari) [No. 6776 Fathul Bari] Shahih.

Dari penjelasan dalil Al Quran dan hadis yang berisi larangan meminum khamr jelas menyatakan bahwa khamr sangat dilarang karena meskipun ada manfaatnya namun hanya sedikit dan lebih banyak mudarat yang ditimbulkannya.

Wallahu A'lam

Editor : Boby

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network