JAKARTA, iNewsKarawang.id - Sungguh malang nasib remaja perempuan (15) tahun, disekap dan dijadikan pekerja seks komersial (PSK) oleh pelaku berinisial EMT.
Sejak Januari 2021, dia mengalami eksploitasi seksual untuk memuaskan nafsu para lelaki hidung belang dengan berpindah-pindah apartemen.
Atas kasus tersebut, Kuasa Hukum korban, Muhammad Zakir Rasyidin didamping kedua orangtua korban mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengetahui tindak lanjut kasus ekploitasi anak di bawah umur yang dialami kliennya.
Laporan korban teregister dengan nomor LP/B/2912/VO/2022/SPKT/POLDA METRO Jaya dan ditangani oleh jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Januari 2021. Saat itu, korban diajak temannya pergi ke sebuah apartemen di daerah Jakarta Barat.
"Tapi setelah sampai, anak ini tidak bisa pulang karena diharuskan bekerja. Diimingi-imingi cantik dikasih uang. Tapi pekerjaan yang diberikan itu dia dijual ke pria hidung belang," kata Muhammad Zakir di Polda Metro Jaya, Kamis (15/9/2022).
Tidak hanya disuruh menjadi PSK, korban oleh EMT seorang terlapor juga mengalami kekerasan non fisik. Dia dipaksa untuk mendapatkan penghasilan satu juta rupiah dalam waktu satu hari.
Editor : Boby
Artikel Terkait