KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Penerimaan retribusi perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di Kabupaten Karawang mencapai Rp14,1 miliar per 27 Oktober 2026. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang optimistis penerimaan tersebut dapat melampaui target Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Disnakertrans Karawang, Rosmalia Dewi, mengatakan optimalisasi retribusi IMTA dilakukan melalui penguatan pendataan dan penertiban administrasi tenaga kerja asing (TKA).
Hingga 20 Oktober 2026, penerimaan retribusi IMTA tercatat sebesar Rp13,49 miliar atau 97,31 persen dari target PAD perubahan sebesar Rp13,86 miliar. Dalam sepekan, penerimaan tersebut meningkat hingga mencapai Rp14,1 miliar pada 27 Oktober 2026.
“Retribusi IMTA menjadi salah satu potensi penerimaan daerah yang perlu terus dioptimalkan. Kami berupaya memaksimalkan penerimaan hingga akhir tahun melalui pendataan dan pengelolaan administrasi yang tertib sesuai ketentuan,” ujar Rosmalia, Rabu (28/10/2026).
Berdasarkan data Disnakertrans, jumlah TKA yang tercatat di Karawang mencapai 2.998 orang pada 2023. Angka tersebut turun menjadi 2.775 orang pada 2024 dan kembali menurun menjadi 2.426 orang pada 2025.
Sementara itu, laporan keberadaan TKA hingga 20 Oktober 2026 mencatat 1.833 orang. Pada periode yang sama, jumlah perpanjangan IMTA tercatat sebanyak 661 orang.
Rosmalia menyebut mobilitas TKA lintas daerah menjadi salah satu tantangan dalam mengoptimalkan penerimaan retribusi. Sebagian TKA bekerja di Karawang, tetapi tinggal di luar daerah. Sebaliknya, ada pula TKA yang tinggal di Karawang, tetapi bekerja di daerah lain.
“Optimalisasi retribusi IMTA juga berkaitan dengan persoalan perpanjangan izin di luar daerah. Banyak TKA yang kontrak kerjanya di Karawang, tetapi tinggal di luar daerah, begitu juga sebaliknya,” katanya.
Menurutnya, pendataan yang akurat dan kepatuhan perusahaan dalam mengurus administrasi perpanjangan IMTA diperlukan agar potensi penerimaan daerah dapat dimaksimalkan.
“Kami terus memperkuat pendataan dan koordinasi dengan perusahaan pengguna TKA agar penerimaan retribusi dapat dimaksimalkan hingga akhir tahun anggaran,” tuturnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait
