Bengkulu, iNewsKarawang.id - Pelaku mutilasi kucing inisial RD di Bengkulu ditetapkan tersangka dijerat pasal penganiayaan hewan.
Demikian Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana dalam keterangan pers yang diunggah laman Polres Bengkulu Utara, Selasa (13/9/2022) sore menyatakan status pelaku sudah tersangka. RD dijerat Pasal 302 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara 9 bulan.
Editor : Boby
Artikel Terkait