Pelaku Mutilasi Kucing lalu Dimasak Ditetapkan Tersangka, Bukan ODGJ

Reza Yunanto
Polisi menetapkan pelaku mutilasi kucing di Bengkulu Utara sebagai tersangka penganiayaan hewan. (Foto: Polres Bengkulu Utara)

Selain itu ada dugaan bahwa RD merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Polisi telah berkoordinasi dengan keluarga RD dan tim dokter untuk melakukan observasi kejiwaan pria berusia 26 tahun ini.

"Akan observasi 14 hari dan asesmen tim dokter untuk memastikan kondisi kejiwaan tersangka," tuturnya.

Aksi RD memutilasi kucing lalu memasaknya membuat geger media sosial setelah direkam dalam video yang diunggah melalui akun Facebook dan Instagram miliknya. 

Aksi sadis itu mendapat kecaman komunitas pecinta kucing yang mendesak Polres Bengkulu Utara bertindak. Salah satunya adalah rumah singgah Clow di Bogor yang melaporkan aksi RD.

Editor : Boby

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network