JAKARTA,iNewsKarawang.id-Perihal dugaan korupsi berupa pengadaan fiktif di anak usaha Telkom Group,Sigma Cipta Caraka (SCC),Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)menetapkan enam tersangka.
"Tersangkanya ada enam orang," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (1/2/2024).
Menurut Ali, kasus tersebut terkait kerja sama penyediaan financing untuk project data center yang melibatkan pihak ketiga sebagai makelar.
Namun berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus tersebut ditaksir merugikan negara mencapai ratusan miliar.
"Pasalnya terkait dengan Pasal 2, Pasal 3 yang berhubungan dengan kerugian uang negara, lebih dari Rp200 miliar kerugian uang negara," ujar Ali.
Meski belum diumumkan secara resmi, berdasarkan informasi yang diterima MNC Portal Indonesia, enam pihak yang diumumkan sebagai tersangka berinisial JA; BR; TSL. Kemudian, RP; AF dan IM. Mereka merupakan petinggi perusahaan hingga makelar.
Editor : Boby
Artikel Terkait