KARAWANG, iNews.id - Polisi mengamankan dua mobil boks berisi belasan ribu botol minuman keras berbagai merk saat melintasi Jalan Lingkar Tanjungpura, Karawang, semalam, Kamis (7/6).
Mobil itu mengangkut 310 karton minuman keras jenis arak, anggur, dan bir dari sebuah gudang di daerah Cikampek. Menurut pengakuan dua sopir yang diamankan polisi, miras tersebut rencananya akan didistribusikan di daerah Rengasdengklok.
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengatakan polisi masih mendalami peran dua sopir mobil boks tersebut.
"Sopir kami amankan, statusnya masih sebagai saksi," katanya, Jumat (8/6).
Polisi juga masih mendalami soal ada atau tidaknya izin distribusi pada gudang di daerah Cikampek.
"Kalau gudang atau distributornya berizin, kami akan cek apakah toko-toko yang didistribusikan miras tersebut berizin atau tidak. Ini penting untuk menekan peredaran miras di Karawang," kata Aldi.
Peredaran minuman keras tersebut diduga melanggar Perda Kabupaten Karawang nomor 10 tahun 2021 tentang pengendalian, pengawasan, dan pembatasan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Karawang.
"Miras ini kami amankan untuk menekan kriminalitas. Sebab minuman keras jadi salah satu sumber pemicu angka kriminalitas. Terlebih beberapa waktu yang lalu miras memakan korban sembilan jiwa," kata Aldi.
Saat ini polisi masih mendalami toko-toko di daerah Rengasdengklok yang jadi target distribusi miras tersebut.
Editor : Faizol Yuhri
Artikel Terkait