get app
inews
Aa Read Next : Pengedar Uang Palsu Diringkus Polres Karawang, Terancam 15 Tahun Penjara

Orangtua Balita yang Dicabuli Pemuda Pengangguran Minta Pelaku Dihukum Berat

Jum'at, 03 Juni 2022 | 13:16 WIB
header img
Ilustrasi. (Foto:iNews.id)

KARAWANG, iNews.id - Balita berusia empat tahun dicabuli oleh MRD (20), seorang pemuda pengangguran yang merupakan tetangganya sendiri. Korban dicabuli saat kedua orangtuanya sedang berada di rumah sakit.

Saat ini kasus tersebut sedang bergulir di Pengadilan Negeri Karawang. Keluarga korban berharap hakim menjatuhkan hukuman berat kepada terdakwa. Pihak keluarga berharap keadilan.

Ayah korban mengatakan, peristiwa pilu itu terjadi saat dirinya menjalani rawat inap pascaoperasi kencing batu. Ibu korban turut menginap menjaga suaminya.

"Istri saya yang biasanya jagain anak. Namun saat kejadian, istri saya titip anak ke tantenya di rumah, karena selama saya sakit, istri saya yang menjaga dan merawat saya," kata ayah korban.

Tante korban kemudian menitipkan korban ke terdakwa. Memang rumah keduanya berdekatan, sama-sama beralamat di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang. Tante korban menitip korban lantaran harus menjemput kakak korban ke sekolah.

"Anak saya tidak ikut tantenya ke sekolah. Tapi memilih main ke rumah terdakwa yang memang sudah dianggap kakak dan keluarga sendiri oleh korban. Memang dari dulu anak saya akrab dengan terdakwa. Entah kenapa dia tega berbuat begitu sama anak saya," kata ayah korban.

Di hari yang sama, sore harinya saat korban hendak dimandikan, korban tiba-tiba menangis. Ia mengaku perih di bagian kemaluannya.

"Tantenya lalu mengadu ke istri saya. Karena tidak mau ambil risiko, saya minta istri pulang. Malam hari itu juga istri saya bikin laporan kepolisian tanggal 8 Oktober 2021," katanya.

Tidak mau buang waktu, pagi harinya, korban dibawa ke RSUD Karawang untuk visum. Hasil visum itu dilampirkan sebagai bukti pelengkap laporan ke polisi.

"Keterangan visum mengatakan memang ada robekan signifikan di bagian kemaluan anak saya," kata ayah berusia 40 tahun ini.

Jaksa yang menangani kasus ini menuntut terdakwa dihukum 13 tahun penjara. Keluarga korban berharap terdakwa dihukum seberat-beratnya karena telah merusak masa depan seorang anak.

"Istri saya sempat down. Sampai sakit. Karena lelah secara mental dan fisik. Mudah-mudahan hasil sidang nanti membawa harapan," sambungnya.

Sementara itu terpisah, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Jawa Barat meminta majelis hakim menjatuhkan vonis seadil-adilnya.

"Hakim harus on the track. Majelis hakim juga harus memikirkan hak restitusi korban. Kasus Heri Heryawan bisa menjadi yurisprudensi terkait hak restitusi korban," kata komisioner Komnas PA Jabar Wawan Wartawan.

Editor : Faizol Yuhri

Follow Berita iNews Karawang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut