Predator Anak di Karawang Dituntut 19 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 19 tahun penjara terhadap terdakwa kasus pelecehan seksual anak di Karawang dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Karawang, Rabu (12/6/2025). Tuntutan ini naik dari sebelumnya yang hanya 14 tahun penjara.
Pendamping korban dari lembaga perlindungan anak, Iin Dewi Sintawati, menyambut baik peningkatan tuntutan tersebut. Menurutnya, ini adalah bentuk nyata perjuangan keadilan bagi para korban dan keluarganya.
“Kami bersyukur karena tuntutannya lebih tinggi. Awalnya hanya 14 tahun dan denda Rp1 miliar, sekarang jadi 19 tahun penjara,” ujar Iin usai persidangan.
Selain hukuman badan, JPU juga mengajukan permohonan restitusi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk kompensasi kerugian yang diderita korban. Proses pencairan restitusi kini menunggu tindak lanjut dari LPSK.
Iin menegaskan, pendampingan tidak berhenti pada proses hukum. Ia akan melibatkan lembaga terkait seperti P2TP2A dan psikolog untuk membantu pemulihan psikologis anak-anak dan keluarga korban.
“Fokus utama kami sekarang adalah penyembuhan mental korban dan orang tua mereka,” katanya.
Ia mengungkapkan bahwa keluarga korban masih mengalami tekanan sosial dari lingkungan sekitar, yang memperparah kondisi psikologis mereka.
“Stigma dari masyarakat justru memperberat proses pemulihan. Banyak yang belum memahami kondisi korban dan malah menjadikannya bahan gosip,”tegas Iin.
Ia berharap pendampingan psikologis yang berkelanjutan bisa membantu korban kembali menjalani hidup normal tanpa tekanan sosial.
“Kami ingin anak-anak bisa kembali sekolah dan bermain seperti biasa, tanpa rasa takut atau malu,”ucapnya.
Iin juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam proses hukum, termasuk JPU dan tim pengacara dari Jabar Istimewa.
Sementara itu, terdakwa masih memiliki waktu tujuh hari untuk mengajukan banding atas tuntutan JPU. Sidang akan dilanjutkan setelah ada keputusan terkait upaya banding tersebut.
Editor : Frizky Wibisono