THR hingga Bonus Tukin Cair, Dompet PNS di Karawang Makin Tebal Jelang Lebaran
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2022/04/28/636a9_gaji-ke-13.jpg)
KARAWANG, iNews.id - Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke- 13 untuk PNS, CPNS, PPPK, pensiunan tahun 2022 telah cair.
"PNS, CPNS, PPPK baik yang baru lulus test di tahun 2021 juga sudah mendapatkan gaji ke-13, mereka semua sudah mendapatkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas atau SPMT sejak 1 April 2022," kata, Kepala Bidang Pengadaan dan Pemberhentian ASN BKPSDM Karawang, Taopik Maulana, Kamis, (28/4).
Lebih lanjut dirinya, hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
"Pencairan gaji ke-13 di bulan April ini sudah sesuai dengan ketentuan PP 16/2022," jelasnya.
Sementara, untuk tambahan penghasilan pegawai (TPP) 50 persen hanya diberikan terhadap PNS. Berbeda dengan CPNS dan PPPK yang baru mendapatkan SPMT hanya mendapatkan Gaji 13 saja.
"Iya untuk TPP 50 persen hanya PNS saja yang mendapatkan itupun di bulan Mei," sebutnya.
Editor : Frizky Wibisono