Serah Terima Rumah Molor, Socia Garden Kena Sanksi BPSK
KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Nasib apes menimpa seorang warga Karawang berinisial AHR. Alih-alih hendak membeli rumah idaman di Perumahan Socia Garden, rumah yang diidamkan malah tak kunjung rampung dibangun oleh pihak developer.
Diketahui, AHR membeli unit rumah di Perumahan Socia Garden Cluster Tivoli pada 17 Agustus 2024 dengan cara kredit. Pembelian tersebut kemudian dituangkan dalam Perjanjian Jual Beli (PJB) pada 21 November 2024.
Konsumen diketahui telah memenuhi seluruh kewajiban administratif maupun finansial melalui fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang difasilitasi PT Bank BNI Tbk Cabang Jababeka.
Namun, janji serah terima rumah yang dijadwalkan pada Desember 2024 terus mengalami penundaan. Di sisi lain, cicilan KPR telah berjalan, sementara pembangunan fisik rumah belum juga selesai.
Merasa dirugikan, konsumen akhirnya mengajukan sengketa ke BPSK Kabupaten Karawang. Untuk memastikan kondisi di lapangan, majelis BPSK melakukan pemeriksaan setempat di lokasi proyek Cluster Tivoli pada 5 Mei 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, materi promosi, serta kondisi fisik bangunan, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Karawang mengabulkan sebagian gugatan AHR.
Putusan arbitrase dengan Nomor Perkara Arbitrase/10/BPSK-KRW/V/2026 dibacakan secara elektronik pada Jumat, 8 Mei 2026.
Dalam amar putusannya, majelis BPSK menjatuhkan sanksi kepada pihak pengembang, PT Karawang Citra Pratiwi, untuk membayar ganti rugi kepada konsumen sebesar Rp12.882.000, atau setara 2,5 persen dari nilai transaksi sebesar Rp515.280.000.
Editor : Frizky Wibisono