Rugikan Negara Rp237 Miliar, Kejari Karawang Sita Uang Rp42,5 Miliar dan Aset Milik PT BAS
KARAWANG, iNEWSKarawang.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menyita uang senilai Rp42.545.705.065 dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang melibatkan PT Bumi Arta Sedayu (BAS) dan salah satu bank Himbara periode 2021-2024.
Uang tersebut berada di rekening escrow milik PT BAS dan telah dipindahkan untuk dititipkan ke rekening penampungan sementara (RPL) pada salah satu bank Himbara.
Kepala Kejari Karawang, Dedy Irwan Virantama, mengatakan penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik mengamankan dan memulihkan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
"Tim penyidik berhasil menyelamatkan keuangan negara. Hari ini kami berhasil menyita secara sah menurut hukum sejumlah uang yang berada di rekening escrow milik PT BAS," kata Dedy dalam konferensi pers di Kantor Kejari Karawang, Jumat (4/9/2026).
Selain uang tunai dalam rekening, penyidik turut menyita empat unit bangunan ruko yang digunakan sebagai Marketing Gallery dan kantor pemasaran proyek perumahan di Kecamatan Klari, Karawang.
Setiap bangunan diperkirakan memiliki nilai ekonomis sekitar Rp1 miliar.
Menurut Dedy, ruko tersebut disita karena diduga digunakan sebagai tempat pemasaran unit rumah sekaligus lokasi untuk mempersiapkan manipulasi dokumen dalam pengajuan KPR kepada bank Himbara.
"Bangunan ini disita karena digunakan sebagai tempat penjualan unit rumah sekaligus tempat untuk memanipulasi dokumen pengajuan kredit," ujarnya.
Penyidik juga mengamankan 115 dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang tersebar di Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Serang hingga Kabupaten Karawang.
Kejari Karawang masih melakukan asset tracing untuk menelusuri kemungkinan adanya dana lain yang mengalir ke perusahaan lain maupun perusahaan yang terafiliasi dengan PT BAS.
Temukan 1.400 Nama Diduga Jadi Joki KPR
Dalam pengembangan perkara, penyidik menemukan sekitar 1.400 nama pemohon yang diduga digunakan sebagai joki atau "topeng" dalam pengajuan kredit.
Dari jumlah tersebut, baru sekitar 443 orang yang telah diperiksa penyidik.
"Nama-nama pemohon yang digunakan sebagai joki itu terdaftar 1.400 orang. Tetapi yang hadir masih sekitar 443," kata Dedy.
Penyidik masih menghadapi kendala dalam memanggil seluruh pemohon. Salah satunya karena terdapat data identitas yang diduga tidak sesuai atau palsu.
Untuk melengkapi pembuktian, penyidik kemudian mengambil data dari pihak-pihak terkait guna menelusuri identitas dan keterlibatan para pemohon.
Kerugian Negara Rp237 Miliar
Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp237,07 miliar.
Sejauh ini, Kejari Karawang telah memeriksa 271 saksi dan sejumlah ahli. Pemeriksaan terkait penghitungan kerugian negara juga telah dilakukan oleh BPK.
Dedy menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
"Apakah ada keterlibatan pihak lain? Kami jawab, iya ada. Tapi kita akan gunakan strategi penyidikan dulu," tegasnya.
Dedy meminta masyarakat memberikan ruang kepada penyidik untuk menuntaskan perkara secara profesional. Menurutnya, pengungkapan kasus dugaan korupsi tersebut membutuhkan pendalaman karena modus yang digunakan cukup kompleks.
Konsumen Rumah Beritikad Baik Tak Perlu Khawatir
Kejari Karawang memastikan masyarakat yang membeli rumah dengan iktikad baik tidak perlu khawatir dengan proses penyidikan.
Konsumen yang benar-benar membeli dan menempati rumah serta menjalankan kewajibannya secara tertib tidak menjadi sasaran penyidikan.
"Yang kita panggil adalah orang-orang yang namanya memang tidak pernah merasa mengajukan kredit dimaksud, tapi memang sengaja namanya dipergunakan untuk joki atau topeng," ujar Dedy.
Kejari Karawang memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi KPR tersebut masih terus dikembangkan. Penyidik juga masih menelusuri aset dan aliran dana untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.
Editor : Frizky Wibisono