get app
inews
Aa Text
Read Next : Dapat Remisi Lebaran, 3 Narapidana Lapas Karawang Langsung Bebas

Hingga September 2026, Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Karawang Capai 164 Kasus

Kamis, 03 September 2026 | 18:31 WIB
header img
Hingga September 2026, UPTD PPA Karawang mencatat 164 kasus kekerasan perempuan dan anak, hanya selisih satu kasus dari 2025. Foto : Nurul Rahma Amalia

KARAWANG, iNEWSKarawang.id — Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ditangani Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Karawang mencapai 164 kasus hingga awal September 2026.

Jumlah tersebut nyaris menyamai total kasus sepanjang 2025 yang tercatat sebanyak 165 kasus. Artinya, hanya diperlukan satu kasus tambahan untuk menyamai angka kasus pada tahun sebelumnya.

Kepala UPTD PPA Karawang, Karina Nur Regina, mengatakan dari 164 kasus yang tercatat hingga Kamis (3/9/2026), sebanyak 87 kasus melibatkan perempuan dan 77 kasus melibatkan anak.

“Kasus yang terdaftar di UPTD PPA sampai hari ini ada di 164 kasus. Satu lagi akan sama dengan jumlah kasus di tahun 2025,” kata Regina, Kamis (3/9/2026).

Regina mengungkapkan, kekerasan seksual menjadi perkara yang paling banyak ditemukan dalam kasus yang melibatkan anak. Selain itu, KDRT dan penelantaran juga masuk dalam tiga jenis kasus yang paling banyak ditangani.

“Yang tertinggi untuk anak-anak itu seksual, KDRT, dan kemudian penelantaran. Masih tiga besar itu,” ujarnya.

Sementara itu, kasus yang melibatkan perempuan didominasi KDRT dan penelantaran. UPTD PPA juga menangani sejumlah persoalan keluarga, termasuk suami yang mengabaikan tanggung jawab terhadap keluarga serta perkara perceraian yang membutuhkan pendampingan.

Dari sejumlah wilayah di Kabupaten Karawang, Kecamatan Karawang Barat menjadi salah satu wilayah yang memiliki kasus cukup tinggi. Salah satu kasus terbaru yang ditangani berkaitan dengan dugaan pelecehan terhadap anak.

Banyak Terjadi di Lingkungan Terdekat

Regina juga menyoroti kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di lingkungan keluarga maupun dilakukan oleh orang terdekat korban.

Dalam sejumlah kasus, korban merupakan anak yang ibunya bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI), sehingga tidak selalu dapat mendampingi anak dalam kehidupan sehari-hari.

Lebih memprihatinkan, dalam beberapa kasus, pelaku kekerasan seksual terhadap anak justru merupakan ayah korban, baik ayah kandung maupun ayah tiri.

Regina pun mengingatkan para orang tua, khususnya ayah, agar memahami peran dan tanggung jawabnya dalam memberikan perlindungan kepada anak.

“Untuk para ayah, apakah disebut ayah kalau merusak anak? Nggak kan? Harusnya menjadi pertanyaan besar kenapa anak perempuan terutama, wali nikahnya harus ayah,” tuturnya.

Menurut Regina, ayah seharusnya menjadi sosok yang memberikan rasa aman dan perlindungan bagi anak, bukan justru menjadi sumber ancaman.

Ia meminta masyarakat dan keluarga meningkatkan pengawasan serta melakukan pencegahan sejak dini terhadap potensi kekerasan, terutama yang terjadi di lingkungan terdekat.

“Alangkah baiknya kita selalu untuk waspada, selalu untuk bisa mencegah. Karena walau bagaimanapun mencegah lebih murah ketimbang mengobati, ketimbang menangani,” pungkasnya.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut